Simpang Empat (ANTARA) -
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata- Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat mengadakan penyuluhan terkait tugas dan fungsi Badan Musyawarah di Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat dengan menghadirkan langsung dosen Departemen Hukum Administrasi Negara, Dr. Khairani.
 
Ketua pelaksana kegiatan Tarisa Raudatul Jannah di Simpang Empat, Sabtu mengatakan kegiatan itu merupakan salah satu program kerja dari mahasiswa KKN PPM Unand khususnya program kerja yang bergerak di bidang hukum.
 
Acara ini merupakan salah satu kesempatan baik yang dilaksanakan untuk dapat membawa dampak
positif dalam hal penguatan tugas dan fungsi Bamus di Nagari Kinali sehingga
diharapkan dapat menjalankan fungsinya dan tugasnya dengan maksimal.
 
"Kegiatan ini kita adakan di Aula Kantor Wali Nagari Kinali pada Kamis (3/8) lalu sebagai upaya bentuk penyuluhan hukum bagi Bamus Kinali dengan tema penguatan fungsi Bamus Nagari untuk
mewujudkan pembangunan di nagari," katanya.
 
Dosen Departemen Hukum Administrasi Negara Unand Padang Dr. Khairani sebagai pemateri mengatakan tujuan diadakannya kegiatan itu tentu sangat baik dalam upaya meningkatkan kemampuan Bamus Nagari Kinali 
 
Menurutnya penyuluhan kepada Bamus di nagari sangat penting dalam upaya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai instansi pemerintahan nagari.
 
Apalagi, katanya, Bamus mempunyai fungsi menetapkan peraturan nagari bersama wali nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
 
Selain itu juga membahas dan menyepakati rancangan peraturan nagari bersama wali nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat nagari dan melakukan pengawasan kinerja wali nagari. 
 
"Tujuan akhirnya tentu untuk mewujudkan pembangunan nagari serta Bamus nagari dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
 
Ia menjelaskan peraturan yang ada di Indonesia tidak boleh
peraturan yang lebih rendah melebihi peraturan yang lebih tinggi. Begitu juga Peraturan Nagari (Perna) tidak
boleh bertentangan dengan Permendagri.
 
Kemudian Bamus bisa membuat Perna sesuai dengan kebutuhan nagari yang bersangkutan dan bisa dibuatkan sanksinya seperti sanksi sosial.
 
"Dibuatnya sanksi bertujuan
untuk menertibkan, memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat,"sebutnya.
 
Penyuluhan hukum itu dihadiri oleh Pj Wali Nagari Kinali Sudirman, perwakilan dari berbagai Bamus di Nagari Kinali serta berbagai pihak yang memiliki peran strategis dalam pembangunan wilayah Kinali.***3***
 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024