Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengungkapkan sebanyak 151 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten setempat tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukannya proses verifikasi administrasi perbaikan berkas.

"Dari 700 Bacaleg di Agam, ada 151 yang tidak memenuhi syarat dan 587 bacaleg memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Agam Zainal Fadli di Lubuk Basung, Jumat. 

Ia mengatakan, bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu karena dokumen tidak lengkap, dokumen tidak benar dan kegandaan. 

Sedangkan keterwakilan kuota Bacaleg perempu telah terpenuhi sampai verifikasi administrasi akhir. 

"Kuota bacaleg perempuan telah terpenuhi," katanya. 

Ia menambahkan, hasil berita acara verifikasi administrasi perbaikan berkas ini kemudian akan disampaikan kepada partai politik pada rapat koordinasi yang digelar pada Sabtu (5/8).

Rapat itu juga membahas tentang persiapan percermatan rancangan daftar pemilih sementara. 

"Waktu perbaikan dokumen atau masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023," katanya. 

Sebelumnya, sebanyak 34 dari 700 bacaleg yang memenuhi syarat saat verifikasi administrasi awal 

Bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat pada verifikasi administrasi awal, diberikan waktu untuk memperbaiki dokumen atau pergantian calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"Berkas persyaratan yang diajukan itu dilakukan verifikasi administrasi kedua pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023," katanya. 

Jumlah partai politik yang melengkapi persyaratan pencalonan hanya 16 dari 18 partai politik di tingkat nasional.

Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak memperbaiki persyaratan yang masih kurang sampai batas penutup, Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB. 

Sedangkan Partai Garuda tidak mendaftarkan bakal calon saat pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB

"Total bakal calon anggota DPRD pada penyerahan awal untuk 17 partai politik sebanyak 700 orang dan penyerahan perbaikan 16 partai politik dengan bakal calon anggota DPRD 638 orang," katanya. 
 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024