Padang (ANTARA) - Sebanyak delapan kabupaten dan kota di Sumatera Barat menerima Piagam Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan memenuhi amanat Pasal 28 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2020, Menteri Dalam Negeri RI telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1109 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2022 Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021.

Berdasarkan Keputusan Mendagri tersebut delapan kabupaten/kota yang menerima piagam penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah itu masing-masing Kabupaten Pasaman, Agam, Sijunjung, Dharmasraya, Tanah Datar, Kota Padang, Payakumbuh dan Kota Solok.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy pada Rapat koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada 26 Juli 2023.

Wagub berharap penghargaan tersebut menjadi pelecut semangat bagi seluruh daerah kabupaten/kota di Sumatera Barat untuk dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju Sumatera Barat Madani, Unggul dan Berkelanjutan.*

 

Pewarta : Miko Elfisha
Editor : Mario Sofia Nasution
Copyright © ANTARA 2024