Padang Panjang (ANTARA) - Tim Karanggo Satresnarkoba Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, sikat lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, Selasa (18/7) malam.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, Kamis (20/7) mengatakan kelima pelaku ER(35), IW(37), AZ(42), MB(20) dan FS(22) di tangkap di dua lokasi yang berbeda.
"ER(35) , IW (37), AZ(42) di tangkap di sebuah rumah beralamat kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur, pada pukul 19.00 Wib, ketiga pelaku kami amankan saat berada di dalam sebuah rumah di alamat tersebut dan ketika kami lakukan penggeledahan di saku celana yang di gunakan EM kami menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik dan di atas meja kami juga menemukan daun ganja kering yang di simpan pelaku di dalam kotak rokok surya," kata Yaddi.
Ditambahkannya, untuk dua pelaku lagi MB(20) dan FS(22) di amankan di halaman mesjid Baitur Rahman Bukit Surungan, satu jam berikutnya dengan barang bukti satu buah paket kecil daun ganja kering di belakang tempat duduk kedua pelaku saat di tangkap.
"Penangkapan kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat kota Padang Panjang dan sekecil apapun informasi tentang penyalahgunaan narkotika pasti akan kami tanggapi," terang Katim Karanggo AKP Yaddi.
Yaddi, apresiasi dan berterima kasih yang sebesar besarnya kepada masyarakat khususnya Kota Padang Panjang yang telah bekerja sama dengan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Padang Panjang.
"Kini kelima pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan sesuai pasal 114 ayat (1 ),111 ayat (1), 127 ayat (1) UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun," ujar Katim Karanggo Yaddi Purnama
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, Kamis (20/7) mengatakan kelima pelaku ER(35), IW(37), AZ(42), MB(20) dan FS(22) di tangkap di dua lokasi yang berbeda.
"ER(35) , IW (37), AZ(42) di tangkap di sebuah rumah beralamat kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur, pada pukul 19.00 Wib, ketiga pelaku kami amankan saat berada di dalam sebuah rumah di alamat tersebut dan ketika kami lakukan penggeledahan di saku celana yang di gunakan EM kami menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik dan di atas meja kami juga menemukan daun ganja kering yang di simpan pelaku di dalam kotak rokok surya," kata Yaddi.
Ditambahkannya, untuk dua pelaku lagi MB(20) dan FS(22) di amankan di halaman mesjid Baitur Rahman Bukit Surungan, satu jam berikutnya dengan barang bukti satu buah paket kecil daun ganja kering di belakang tempat duduk kedua pelaku saat di tangkap.
"Penangkapan kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat kota Padang Panjang dan sekecil apapun informasi tentang penyalahgunaan narkotika pasti akan kami tanggapi," terang Katim Karanggo AKP Yaddi.
Yaddi, apresiasi dan berterima kasih yang sebesar besarnya kepada masyarakat khususnya Kota Padang Panjang yang telah bekerja sama dengan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Padang Panjang.
"Kini kelima pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan sesuai pasal 114 ayat (1 ),111 ayat (1), 127 ayat (1) UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun," ujar Katim Karanggo Yaddi Purnama