Lubukbasung (ANTARA) - Imigrasi Agam, Sumatera Barat menyerahkan tersangka pelanggar aturan keimigrasian asal Tiongkok inisial LSH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat untuk proses hukum.
"LSH ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pasal pelanggaran 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang ditangkap di sebuah kapal di daerah Pasaman Barat pada Mei lalu," kata Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho, Kamis.
Penyerahan tersangka juga dilengkapi dengan barang bukti hasil penyelidikan Kantor Kemenkumham Wilayah Sumbar bersama Kanim Agam.
Penyerahan berkas perkara Pidana tersangka bernomor W3.IMI.IMI. GR.03.01.3031 tanggal 21 Juni 2023 yang diterima oleh Plt Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman yang dinyatakan lengkap (P21).
Kanim Agam mengatakan sesuai petunjuk Jaksa melakukan tahap kedua yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti dari penyidik keimigrasian Kanim Agam diterima oleh Plt. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Nofwandi.
Dalam proses pelimpahan berkas perkara itu tersangka didampingi oleh penterjemah untuk selanjutnya pihak Kejaksaan akan mempersiapkan administrasi untuk proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
"Terkait dengan pelimpahan perkara dan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Pasaman Barat akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik untuk diketahui," kata Adityo.
Menurutnya, pelaksanaan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berjalan aman dan lancar.
"Tersangka terhitung sejak 12 Juli 2023 sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu Pasaman Barat," katanya.
Sebelumnya Kanim Agam juga telah menggelar proses rekonstruksi yanh dilakukan langsung di Kapal MV. Flying Fish tempat tersangka inisial LSH ditangkap di perairan Air Bangis.
"LSH ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pasal pelanggaran 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang ditangkap di sebuah kapal di daerah Pasaman Barat pada Mei lalu," kata Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho, Kamis.
Penyerahan tersangka juga dilengkapi dengan barang bukti hasil penyelidikan Kantor Kemenkumham Wilayah Sumbar bersama Kanim Agam.
Penyerahan berkas perkara Pidana tersangka bernomor W3.IMI.IMI. GR.03.01.3031 tanggal 21 Juni 2023 yang diterima oleh Plt Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman yang dinyatakan lengkap (P21).
Kanim Agam mengatakan sesuai petunjuk Jaksa melakukan tahap kedua yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti dari penyidik keimigrasian Kanim Agam diterima oleh Plt. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Nofwandi.
Dalam proses pelimpahan berkas perkara itu tersangka didampingi oleh penterjemah untuk selanjutnya pihak Kejaksaan akan mempersiapkan administrasi untuk proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
"Terkait dengan pelimpahan perkara dan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Pasaman Barat akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik untuk diketahui," kata Adityo.
Menurutnya, pelaksanaan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berjalan aman dan lancar.
"Tersangka terhitung sejak 12 Juli 2023 sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu Pasaman Barat," katanya.
Sebelumnya Kanim Agam juga telah menggelar proses rekonstruksi yanh dilakukan langsung di Kapal MV. Flying Fish tempat tersangka inisial LSH ditangkap di perairan Air Bangis.