Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengingatkan partai politik dan bakal calon legislatif  (bacaleg) di daerah ini memperbaiki berkas persyaratan yang belum lengkap hingga 9 Juli 2024.

"Jangan lalai dengan masa perbaikan ini. Waktu sangat sempit dan harus menjadi perhatian khusus," kata Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidatullah di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan perbaikan dokumen persyaratan ini dimulai tanggal 26 Juni-8 Juli 2023 hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan hari terakhir penerimaan berkas perbaikan pada 9 Juli 2023 akan ditutup pukul 00.00 WIB.

"Sebagian besar partai politik sudah melakukan perbaikan melalui aplikasi Silon. Namun, hingga saat ini belum ada partai politik yang mengkonfirmasi mengantarkan berkas perbaikan secara fisik ke KPU," katanya.

Ia meminta pimpinan partai politik segera melakukan penyerahan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg. Setelah perbaikan dokumen disampaikan, KPU Pasaman Barat akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Dia mengatakan sebanyak 623 bacaleg anggota DPRD Pasaman Barat belum memenuhi persyaratan saat verifikasi administrasi pencalonan. Hanya enam orang bacaleg yang memenuhi persyaratan.

Dia mengatakan pihaknya menemukan permasalahan di dokumen persyaratan bacaleg, di antaranya dokumen yang tidak lengkap pada surat keterangan kesehatan tidak memakai stempel, ijazah, dan surat keterangan bebas narkoba tidak dilampirkan.

"Kemudian banyak yang tidak melampirkan kartu anggota partai, surat pengadilan tidak pernah dipidana, dan dokumen pencantuman gelar," katanya.

Kemudian, dari 623 bacaleg ada yang terdaftar ganda internal dan eksternal. Artinya ada bacaleg terdaftar di beberapa daerah pemilihan dan terdaftar untuk kabupaten dan provinsi.

Selanjutnya ada pula bacaleg memasukkan kertas kosong di sistem informasi pencalonan dan adanya berkas tertukar, katanya.