Solok (ANTARA) - Polres Solok menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) karena diduga kuat terlibat dalam penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi dengan cara memodifikasi tangki mobil miliknya.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra melalui keterangan tertulisnya di Solok, Jumat mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AH (22), warga Jorong Lakuak, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio Solar).
Heddy juga mengatakan saat melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut, pihaknya menemukan satu mobil bak terbuka dengan pelat nomor BA 1721 BH dengan muatan 35 liter Bio Solar.
"Serta tangki mobil yang telah dimodifikasi berisi bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio solar) terjadi di Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok," ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga menemukan tujuh dirigen minyak dalam keadaan terisi bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (bio solar) dan enam dirigen dalam keadaan kosong.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Solok bersama barang bukti yang ditemukan karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah (Bio Solar).
"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Solok untuk diproses menurut hukum yang berlaku," ujar dia.
Menurutnya kejadian tersebut mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat atau pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar.
Lebih lanjut, ia mengatakan tindakan yang dilakukan oleh tersangka tersebut telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra melalui keterangan tertulisnya di Solok, Jumat mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AH (22), warga Jorong Lakuak, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio Solar).
Heddy juga mengatakan saat melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut, pihaknya menemukan satu mobil bak terbuka dengan pelat nomor BA 1721 BH dengan muatan 35 liter Bio Solar.
"Serta tangki mobil yang telah dimodifikasi berisi bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio solar) terjadi di Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok," ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga menemukan tujuh dirigen minyak dalam keadaan terisi bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (bio solar) dan enam dirigen dalam keadaan kosong.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Solok bersama barang bukti yang ditemukan karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah (Bio Solar).
"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Solok untuk diproses menurut hukum yang berlaku," ujar dia.
Menurutnya kejadian tersebut mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat atau pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar.
Lebih lanjut, ia mengatakan tindakan yang dilakukan oleh tersangka tersebut telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.