Padang (ANTARA) - Kredit Ultra Mikro (UMi) adalah Program Dana Bergulir pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan.
Melihat keadaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang kini masih belum menjangkau masyarakat kecil, pemerintah meluncurkan Program Pembiayaan Kredit Ultra Mikro (UMi). Dengan UMi, diharapkan masyarakat bisa mengjangkau fasilitas peminjaman uang bagi yang belum bisa menggunakan KUR.
Pengadaan Kredit Ultra Mikro atau Kredit UMi ini memang seharusnya mempunyai fasilitas atau sarana pinjaman keuangan yang lebih fleksibel. Tetapi, ternyata bunga pinjaman pada kredit usaha mikro ini termasuk lebih besar dari pada KUR. Untuk itu, kini pemerintah tengah menyelesaikan masalah ini agar bisa mencapai usaha masyarakat yang belum tercapai KUR.
UMi diadakan oleh pemerintah salah satunya adalah untuk membantu peminjaman dana masyarakat kecil dan menengah.
Tetapi tidak hanya itu saja, berikut beberapa manfaat yang bisa didapatkan jika menggunakan Kredit Ultra Mikro: Menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro, Menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari Pemerintah, menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan perbankan.
Pembiayaan UMi disalurkan oleh BLU Kemeterian Keuangan yaitu Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) seperti Permodalan Nasional Madani (PNM), Pegadaian, dan beberapa Koperasi serta BUMDes.
LKBB yang dapat menjadi Penyalur UMi harus memenuhi kriteria: berpengalaman dalam pembiayaan UMKM, Sehat dan berkinerja baik, Terkoneksi dengan SIKP UMi.
Siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas pembiayaan UMi? Yaitu Usaha Ultra Mikro yang memenuhi syarat: dimiliki oleh WNI (dibuktikan dengan NIK elektronik), dan tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (lolos validasi SIKP). Masing-masing Debitur UMi berhak memperoleh pembiayaan produktif dengan outstanding maksimal Rp 20 juta dan mengikuti program pendampingan dari Penyalur/Lembaga Linkage.
Di Sumatera Barat sendiri, penyaluran UMi sendiri dapat dikatakan cukup banyak peminatnya. Sampai dengan tahun 2022 tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) jumlah debitur sebanyak 125 ribu debitur dengan total penyaluran sebesar Rp465,26 miliar.
Hal ini dikarenakan oleh beberapa hal, diantaranya mudahnya syarat dan cepatnya pencairan dari pihak penyalur. Namun, jika dikalkulasikan persentase suku bunga UMi termasuk tinggi dibandingkan program pinjaman lainnya.
Di Sumatera Barat sendiri ada program seperti UMi tetapi bunganya jauh di bawah program UMi seperti program Simamak dan Marandang pada Bank Nagari sebagai penyalurnya.
Saat ini di Sumatera Barat, PIP (BLU Kemenkeu) sedang memproses 5 Koperasi sebagai Penyalur UMi, sebagai bentuk upaya perluasan akses pembiayaan UMi yaitu: KSPPS BMT Jati di Kota Padang dan KSU Gapoktan Albasiko II di Kabupaten Pasaman Barat yang telah disetujui penyalurannya, selanjutnya KSPPS BMT Alfataya di Kota Payakumbuh, serta KSPPS BMT El-Itqan, KSPPS Ayyasi di Kabupaten Solok Selatan yang masih proses administrasi di PIP. Kelima Koperasi berpeluang besar untuk menjadi penyalur UMi kepada debitur di daerah masing-masing.
Pemerintah berharap melalui program pembiayaan UMi ini yang merupakan salah satu program prioritas nasional, agar usaha mikro bisa tumbuh berkembang, naik kelas menjadi bankable, dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu, melalui program ini membuktikan bahwa Pemerintah hadir untuk memberdayakan pelaku usaha mikro sampai kalangan bawah.*
*Plt. Kasi PPA II B Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat.
Melihat keadaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang kini masih belum menjangkau masyarakat kecil, pemerintah meluncurkan Program Pembiayaan Kredit Ultra Mikro (UMi). Dengan UMi, diharapkan masyarakat bisa mengjangkau fasilitas peminjaman uang bagi yang belum bisa menggunakan KUR.
Pengadaan Kredit Ultra Mikro atau Kredit UMi ini memang seharusnya mempunyai fasilitas atau sarana pinjaman keuangan yang lebih fleksibel. Tetapi, ternyata bunga pinjaman pada kredit usaha mikro ini termasuk lebih besar dari pada KUR. Untuk itu, kini pemerintah tengah menyelesaikan masalah ini agar bisa mencapai usaha masyarakat yang belum tercapai KUR.
UMi diadakan oleh pemerintah salah satunya adalah untuk membantu peminjaman dana masyarakat kecil dan menengah.
Tetapi tidak hanya itu saja, berikut beberapa manfaat yang bisa didapatkan jika menggunakan Kredit Ultra Mikro: Menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro, Menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari Pemerintah, menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan perbankan.
Pembiayaan UMi disalurkan oleh BLU Kemeterian Keuangan yaitu Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) seperti Permodalan Nasional Madani (PNM), Pegadaian, dan beberapa Koperasi serta BUMDes.
LKBB yang dapat menjadi Penyalur UMi harus memenuhi kriteria: berpengalaman dalam pembiayaan UMKM, Sehat dan berkinerja baik, Terkoneksi dengan SIKP UMi.
Siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas pembiayaan UMi? Yaitu Usaha Ultra Mikro yang memenuhi syarat: dimiliki oleh WNI (dibuktikan dengan NIK elektronik), dan tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (lolos validasi SIKP). Masing-masing Debitur UMi berhak memperoleh pembiayaan produktif dengan outstanding maksimal Rp 20 juta dan mengikuti program pendampingan dari Penyalur/Lembaga Linkage.
Di Sumatera Barat sendiri, penyaluran UMi sendiri dapat dikatakan cukup banyak peminatnya. Sampai dengan tahun 2022 tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) jumlah debitur sebanyak 125 ribu debitur dengan total penyaluran sebesar Rp465,26 miliar.
Hal ini dikarenakan oleh beberapa hal, diantaranya mudahnya syarat dan cepatnya pencairan dari pihak penyalur. Namun, jika dikalkulasikan persentase suku bunga UMi termasuk tinggi dibandingkan program pinjaman lainnya.
Di Sumatera Barat sendiri ada program seperti UMi tetapi bunganya jauh di bawah program UMi seperti program Simamak dan Marandang pada Bank Nagari sebagai penyalurnya.
Saat ini di Sumatera Barat, PIP (BLU Kemenkeu) sedang memproses 5 Koperasi sebagai Penyalur UMi, sebagai bentuk upaya perluasan akses pembiayaan UMi yaitu: KSPPS BMT Jati di Kota Padang dan KSU Gapoktan Albasiko II di Kabupaten Pasaman Barat yang telah disetujui penyalurannya, selanjutnya KSPPS BMT Alfataya di Kota Payakumbuh, serta KSPPS BMT El-Itqan, KSPPS Ayyasi di Kabupaten Solok Selatan yang masih proses administrasi di PIP. Kelima Koperasi berpeluang besar untuk menjadi penyalur UMi kepada debitur di daerah masing-masing.
Pemerintah berharap melalui program pembiayaan UMi ini yang merupakan salah satu program prioritas nasional, agar usaha mikro bisa tumbuh berkembang, naik kelas menjadi bankable, dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu, melalui program ini membuktikan bahwa Pemerintah hadir untuk memberdayakan pelaku usaha mikro sampai kalangan bawah.*
*Plt. Kasi PPA II B Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat.