Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang anak bawah umur yang diduga menjadi mucikari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesama jenis di salah saru hotel daerah setempat.

"Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/6) malam di sebuah hotel di Bukittinggi, pelaku bawah umur inisial DNF (17) yang menjual seorang pria inisial Z (27) kepada pelanggan sesama jenis," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Kamis.

Ia mengatakan proses penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan aktivitas kasus TPPO di Bukittinggi.

"Berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/02/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/Polresta Bukittinggi /Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2023," katanya.

Ia mengatakan petugas melakukan penangkapan di hotel yang berada di Kecamatan Guguak Panjang dan melakukan penyelidikan.

"Petugas kemudian melihat dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar, setelahnya satu orang keluar sendirian yaitu tersangka DNF," katanya.

DNF kemudian diamankan dan diminta untuk menunjukkan kamar yang ternyata di dalamnya ditemukan korban Z bersama pelanggan laki-laki.

"Z merupakan warga Kabupaten Pasaman, sedangkan DNF warga Kota Bukittinggi, keduanya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak sepuluh lembar serta satu unit telpon genggam.

Pewarta : Alfatah
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024