Batusangkar (ANTARA) -
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Tanah Datar, Sumatera Barat sebanyak 325.243 penduduk di daerah itu telah terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau sekitar 86,66 persen dari total 375.327 jumlah peduduk.
 
Dari total peserta JKN di Tanah Datar tersebut, sebanyak 129,370 orang Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui pendanaan APBN, 78,594 orang PBI melalui APBD, 57,109 orang dari Pekerja Penerima Upah (PPU), dan sisanya terdiri dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
 
"Itu menunjukan kepedulian Pemerintah Tanah Datar terhadap kesejahteraan masyarakat khusunya dibidang pelayanan kesehatan sangat tinggi," kata Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar Yesrita di Batusangkar Jum'at.
 
Dia mengatakan, pelayanan kesehatan merupakan program dasar nasional selain disektor pendidikan, sosial, dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Namun, dibawah kemimpinan Bupati Tanah Datar layanan kesehatan tetap menjadi prioritas.
 
Hal itu terlihat dari komitmen Bupati bahwa tidak ada lagi warga Tanah Datar yang tidak berobat bahkan sampai terlantar berobat gara-gara tidak ada biaya.
 
Dia mengatakan, Bupati selalu menyampaikan jika ada masyarakat Tanah Datar tidak punya JKN-KIS dan sakit, silahkan datang langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan segala biaya akan dibantu secara gratis melalui dana bantuan sosial tidak terencana.
 
"Jika memang ada warga kita di Tanah Datar sakit, dan mereka tidak punya biaya untuk berobat, silahkan datang ke Rumah Sakit, kita tetap layani dan mengobati, untuk proposal biaya pengobatan bisa belakangan," kata dia.
 
Selain itu kata Yesrita, bagi warga Tanah Datar yang sudah memiliki JKN-KIS, namun tidak ada biaya untuk bolak balik atau misalnya dirujuk ke Rumah Sakit di Padang, juga akan dibantu biaya pendampingan melalui Baznas.
 
Terkait dengan pemulihan kepesertan JKN-KIS di suatu Klinik kata Yesrita, baik pemerintah maupun pihak BPJS tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi atau mengarahkan kepesertaan kepada salah satu fasilitas kesehatan.
 
Hal itu juga dibenarkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase saat dihubunghi Jumat, (9/6/2023).
 
Dia mengatakan, berkaitan dengan adanya pemulihan peserta kepada klinik, sesuai Perpres 82 Tahun 2018 pemilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan hak mutlak dari setiap Peserta Program JKN.
 
"Sehingga BPJS kesehatan tidak dapat melakukan intervensi untuk mengarahkan kepada salah satu fasilitas kesehatan untuk pemilihan," kata dia.

Pewarta : Etri Saputra
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024