Lubukbasung (ANTARA) - Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat Irwan Fikri yang mengundurkan diri telah meninggalkan rumah dinas dan menyerahkan seluruh aset daerah ke pemerintah setempat.
 
"Rumah dinas wakil bupati saya tinggalkan dan seluruh aset Pemkab Agam telah diserahkan pada Selasa (23/5) kemarin," katanya di Lubukbasung, Minggu.
 
Ia mengatakan telah berpamitan dengan Bupati Agam Andri Warman melalui pesan WhatsApp pada Selasa (23/5) dan bupati menjawab dengan baik. Setelah itu, istrinya juga berpamitan dengan istri bupati.
 
Ia mengakui keluar dari rumah dinas wakil bupati dan menyerahkan seluruh aset ke Pemkab Agam beberapa hari setelah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Agam.
 
Sebab, katanya, informasi yang diperoleh dari Biro Pemerintah Provinsi Sumbar, masa jabatan sebagai wakil bupati habis setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri.
 
Namun ia mencoba untuk mencari informasi berimbang kepada pihak lain atau ke pemerintahan pusat, masa jabatan habis setelah pengajuan surat pengunduran diri ke DPRD Agam.
 
Dengan tidak adanya kejelasan, ia mengambil sikap untuk meninggalkan rumah dinas dan menyerahkan seluruh aset yang dipakai.
 
"Apabila masa jabatan saya habis setelah SK dari Kementerian Dalam Negeri terbit, maka hak saya yang bakal dikirimkan melalui rekening, bakal saya kembalikan ke kas daerah," katanya.
 
Ia menambahkan keputusan mundur dari wakil bupati tersebut sangat berat dan bukan ringan.
 
Keputusan tersebut tidak dua hari atau beberapa bulan diambil, melainkan evaluasi yang diambil selama dua tahun dalam menjalankan roda pemerintah.
 
Namun ada beberapa pihak seperti Anggota DPRD Sumbar Noftizon dan juru bicara PAN atas nama Febri Wahyuni Sabran yang menyerang Wakil DPD Partai Demokrat Sumbar itu mundur dari jabatannya.
 
Pengunduran diri dari wakil bupati tidak ada memfitnah bupati, membohongi masyarakat dan lainnya.
 
"Sampai saat ini tidak ada satu kata dan satu kalimat yang menyampaikan kata kurang bagus yang disampaikan dalam surat pengunduran diri tersebut. Bupati Agam Andri Waman sangat bijak dalam menjawab gonjang ganjing terkait pengunduran diri saya," katanya.
 
Ia menambahkan, kalau berbicara pengunduran dirinya untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sumbar atas nama Nofrizon dari pada wakil bupati, tentu ia sangat rugi, karena jabatan wakil bupati sampai Februari 2025, sementara anggota DPRD hanya sampai Juli 2024.
 
Untuk fasilitas yang diterima sebagai wakil bupati, punya ajudan, sopir, mobil dinas, biaya operasional dan tidak menerima kompensasi selama satu tahun setelah mengundurkan diri pascadimajukan Pilkada pada 2024.
 
"Ini tidak sebanding ketika menjadi anggota DPRD Sumbar dan jelas ini merugikan saya. Mudah-mudahan ini menjawab seluruh opini bahwa saya mundur untuk menjadi anggota DPRD Sumbar," katanya.
 
Ia mohon pamit kepada konstituen dan masyarakat Agam sesuai dengan surat pengunduran diri yang telah diajukan tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat selama menjabat sebagai wakil bupati ada program kerja yang terwujud dan ada tidak terwujud.
 
Untuk itu, ia mengimbau tokoh masyarakat, tokoh adat, masyarakat di kampung maupun di perantauan agar memberikan dukungan penuh kepada bupati dalam menjalankan program kerja, sehingga Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa diselesaikan.
 
"Butuh dukungan dan kebersamaan dalam menjalankan RPJMD tersebut," katanya.
 
 
 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024