Solok Selatan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mempersilakan pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah itu untuk berkonsultasi apabila menemukan kendala dalam pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten setempat.

"Dalam pengajuan nama bakal calon DPRD, dilakukan melalui Silon dan penyerahan berkas secara fisik; dan kalau parpol menemukan kendala dalam prosesnya, bisa berkonsultasi ke KPU," kata Anggota KPU Solok Selatan Dedi Fitriadi di Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, Selasa (2/5).

Dedi menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 32 ayat 1 sampai 4, pengajuan bakal nama calon dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ada pula berkas yang harus diserahkan secara fisik.

Dokumen persyaratan pengajuan bakal caleg itu meliputi surat pengajuan menggunakan Formulir Model B yang disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal caleg.

KPU RI membuka pendaftaran nama bakal calon anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPR RI pada 1-14 Mei 2023.

Hingga hari kedua, Selasa, belum ada pengurus parpol yang mengajukan nama bakal calon di Kabupaten Solok Selatan, baik melalui Silon maupun penyerahan berkas secara fisik. KPU sudah melakukan sosialisasi terkait pengajuan nama bakal calon serta mengumumkan melalui situs resmi maupun media sosial milik KPU.

Menurut Dedi, pengurus parpol saat ini mungkin masih menyiapkan berkas yang akan diajukan ke KPU, sehingga belum ada yang mendaftar.

Dia pun mengimbau agar pengurus parpol segera mengajukan nama bakal calon DPRD dan tidak mendaftar di hari terakhir supaya kalau ada kendala bisa secepatnya diselesaikan dan aplikasi Silon juga diakses seluruh Indonesia.

Setelah masa pengajuan nama bakal calon DPRD selesai, maka dilanjutkan dengan verifikasi melalui Silon.

Pewarta : Erik Ifansya A
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024