Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan menangkap dua tersangka yang masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir
Kasat Reskrim AKP Andra Nova di Padang, Jumat mengatakan setelah masuk daftar pencarian orang, dua pelaku dugaan persekusi ditangkap anggota Polres Pesisir Selatan, Kamis (27/4).
Menurut dia kedua pelaku adalah pria berinisial MR (45) dan ID (48) yang merupakan warga Pasar Gompong Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kedua Pelaku ditangkap di dua lokasi yakni Pasir TPI Kambang Kampung Pasar Gompong, Kambang Barat, dan di Perumahan Nelayan Pasar Gompong, Kambang Barat.
Menurut dia dengan ditangkapnya kedua pelaku, berarti sudah lima orang yang diamankan aparat kepolisian. Mereka diduga melakukan persekusi terhadap dua wanita di Kafe Natasya.
Diminta kepada para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap peristiwa yang terjadi dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif.
Para tersangka disangkakan UU No 12 tahun 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing," ujarnya
Kasat Reskrim AKP Andra Nova di Padang, Jumat mengatakan setelah masuk daftar pencarian orang, dua pelaku dugaan persekusi ditangkap anggota Polres Pesisir Selatan, Kamis (27/4).
Menurut dia kedua pelaku adalah pria berinisial MR (45) dan ID (48) yang merupakan warga Pasar Gompong Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kedua Pelaku ditangkap di dua lokasi yakni Pasir TPI Kambang Kampung Pasar Gompong, Kambang Barat, dan di Perumahan Nelayan Pasar Gompong, Kambang Barat.
Menurut dia dengan ditangkapnya kedua pelaku, berarti sudah lima orang yang diamankan aparat kepolisian. Mereka diduga melakukan persekusi terhadap dua wanita di Kafe Natasya.
Diminta kepada para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap peristiwa yang terjadi dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif.
Para tersangka disangkakan UU No 12 tahun 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing," ujarnya