Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat menggelar Bimbingan Teknis penyusunan peta proses bisnis sebagai upaya menggambarkan hubungan efektif dan efisien antar unit kerja di Lingkungan Kota Payakumbuh.

Asisten III Pemerintah Kota Payakumbuh Ifon Satria di Payakumbuh, Senin mengatakan Penyederhanaan Organisasi atau Penyederhanaan Birokrasi hakikatnya merupakan bentuk efisiensi dan efektivitas dalam sebuah pelayanan publik.

"Penyederhanaan ini tidak cukup jika dilakukan dengan melakukan penataan struktural, tetapi juga dibutuhkan penguatan kembali proses bisnis dan budaya birokrasi sebagai pondasi reformasi birokrasi," ujarnya

Pelatihan bagi para Pegawai Perangkat Daerah Kota Payakumbuh ini dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber yang mumpuni dari KemenPan Reformasi Birokrasi selama 2 hari.

Ia mengatakan Terdapat lima hal yang perlu dilakukan dalam penyederhanaan birokrasi, yakni kebijakan penyederhanaan birokrasi harus melibatkan kolaborasi berbagai pihak, utamanya pimpinan instansi. Perlu adanya dukungan penuh dari berbagai pihak terkait.

Seterusnya kebijakan penghapusan jabatan struktural pada jabatan administrasi harus diikuti dengan perubahan atau penyesuaian proses bisnis. Ketiga penataan struktur organisasi pada kementerian, lembaga, dan daerah harus sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan sehingga tidak terjadi duplikasi.

"Tujuan utama penyederhanaan birokrasi bukan hanya pada peralihan jabatan saja, namun harus menjadi perubahan mindset (pola pikir) terkait profesionalitas, kecepatan dan efisiensi kerja," ujarnya.

Terakhir, penyederhanaan birokrasi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik harus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

“Diharapkan dengan pelaksanaan pelatihan dan supervisi tersebut Peta Proses Bisnis di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh dapat terwujud dan menjadi acuan bagi seluruh Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan Payakumbuh menjadi lebih baik lagi,” kata Ifon.


Pewarta : Akmal Saputra
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024