Simpang Empat, (ANTARA) - Bangunan Pos Satpam Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat diduga terlalu dekat dengan badan jalan di dekat persimpangan jalan KKN menyebaban hampir setiap hari terjadi kemacetan kendaraan. 

"Bangunan pos satpam BRI Simpang Empat memang terlalu dekat dengan jalan. Belum lagi parkir kendaraan dekat lokasi itu menyebabkan setiap hari terjadi kemacetan," kata salah seorang pengendara Iyan (40). 

Menurutnya di depan bangunan BRI itu memang ada persimpangan menuju jalan KKN. 

Dengan padatnya arus lalu lintas setiap hari ditambah parkir pengunjung bank itu dan pos satpam dekat jalan maka kemacetan setiap hari terjadi. 

"Ini harus menjadi perhatian pemerintah karena bisa membahayakan dan rawan kecelakaan," katanya. 

Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Pasaman Barat Idenfi Susanto menegaskan Pemkab Pasaman Barat harus bersikap tegas dan turun ke lapangan melihat kondisi itu. 

"Kalau memang melanggar aturan tindak tegas saja. Apakah bangunan itu khususnya pos satpam memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak karena lokasinya sudah terlalu dekat dengan Daerah Milik Jalan (DMJ)," katanya. 

Menurutnya sesuai Peraturan Daerah Pasaman Barat Nomor 18 Tahun 2014 tentang bangunan gedung di Pasal 19 jelas dibunyikan lebar sepadan jalan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 jalan arteri primer 15 meter, jalan kolektor primer (jalan nasional atau provinsi) 10 meter, jalan lokal primer (kabupaten) tujuh meter dan jalan lingkungan primer lima meter. 

"Jika memang tidak sesuai aturan jarak bangunan dari as jalan dan tidak punya IMB maka tentu harus dibongkar untuk menjaga keselamatan pengguna jalan," tegasnya. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jhon Edwar mengakui ada Perda Pasaman Barat yang mengatur bangunan gedung. 

"Memang di depan BRI itu sering terjadi kemacetan. Kita akan segera ke lapangan melihat jarak bangunan terluar ke as jalan. Kalau memang nanti melanggar aturan maka akan ditindak apalagi jika tidak punya IMB dalam pendirian bangunan," tegasnya. 

Apalagi, katanya, sesuai Perda Nomor 34 tahun 2014 bagian kelima pasal 57 berbunyi bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung atau lingkungan dan tidak memiliki IMB. 

"Tentu kita harus turun kelapangan melihat kondisinya," katanya. 

Sementara itu Bagian Umum Kantor Cabang BRI Simpang Empat Roziman mengatakan pihaknya tentu akan mematuhi aturan pemerintah yang ada terkait bangunan. 

Menurutnya bangunan BRI Simpang Empat berdiri pada 2017 lalu dan diresmikan pada 2018. 

Pihaknya juga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemkab Pasaman Barat apakah saat pendirian dahulunya proses dan syaratnya sudah dilengkapi. 

"Kalau memang nanti melanggar dan bangunan pos satpam harus dibongkar tentu kami minta secara tertulis dan akan kami laporkan ke pimpinan karena bangunan itu tercatat sebagai aset," katanya. 

Ia menegaskan saat pendirian dahulunya telah memiliki IMB bangunan termasuk di dalamnya pos satpam. 

"Kami akan patuh pada aturan kerena selama ini hubungan dan sinergitas dengan Pemkab Pasaman Barat berjalan dengan baik," katanya.  (*)

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024