Padang Panjang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat membentuk tim untuk melakukan investigasi kasus perusakan mobil dinas Kasatpol-PP BA 35 N oleh sang sopir yang videonya viral di media sosial.

Wakil Wali Kota Padang Panjang Asrul di Padang Panjang, Senin, mengatakan ia sudah melaporkan semuanya kepada Walikota terkait kasus ini, Walikota memutuskan mulai Senin 20 Februari 2023 menonaktifkan sementara Kasatpol-PP Albert Dewitra dari jabatannya.

"Walikota juga meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi," kata dia.

Ia menyebutkan tim investigasi yang dibentuk diketuai langsung oleh Sekda Padang Panjang Sonny Budaya Putra dengan anggota pihak Inspektorat BKSDM dan OPD terkait lainnya.

Pembentukan tim investigasi ini sudah sesuai arahan Walikota, apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan tidak akan ditolerir dan akan dikenai sanksi. Terkait sanksi yang akan diberikan sangat tergantung hasil investigasi.

"Saat ini tim masih menghimpun semua informasi terkait perusakan mobil dinas Kasatpol-PP tersebut,” kata dia didampingi Sekda Padang Panjang Sonny Budaya Putra, dan Kepala Dinas Kominfo Ampera Salim.

Demikian juga motif perusakan akan didalami oleh tim, namun informasi awal dari Kasatpol-PP Albert Dewitra pelakunya adalah sopir mobil dinas tersebut.

Sementara Sekda Padang Panjang, Sonny Budaya Putra menyebutkan keterangan yang diperoleh dari Kasatpol-PP Padang Panjang Albert Dewitra mengetahui perusakan mobil dinas BA 35 N tersebut, namun ia tidak menduga kalau yang dilakukan sopirnya adalah dengan membenturkan kendaraan dinas.

Keterangan awal aksi oknum sopir Satpol-PP melakukan perusakan terhadap mobil dinas BA 35 N, terkait asuransi agar kendaraan itu bisa diperbaiki keseluruhannya. Sementara kendaraan ini salah satu kendaraan dinas yang tidak diasuransikan.

Kendaraan tidak diasuransikan terkait masalah keuangan daerah untuk efisiensi dan penanganan COVID-19 di Kota Padang Panjang, namun apapun alasannya tindakan perusakan kendaraan dinas tidak bisa ditolerir.

Saat ini mobil dinas sudah dibawa ke bengkel, sesuai aturan yang berlaku, segala biaya dibebankan kepada penanggung jawab pengguna kendaraan dinas yakni Kasatpol-PP Albert Dewitra. (*)

Pewarta : Isril Naidi
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024