Bukittinggi (ANTARA) - Polresta Bukittinggi melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap 14 pelaku penyalahguna narkoba selama operasi "Antik Singgalang 2023" yang digelar selama 14 hari.
"Operasi Antik bertujuan mengungkapkan dan menekan angka tindak pidana peredaran narkotika serta menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang Kondusif," kata Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati di Bukittinggi, Jumat.
Ia menyebutkan selama pelaksanaan operasi yang digelar mulai 3 Februari hingga 16 Februari 2023 itu, Satuan Narkoba berhasil mengungkap 11 kasus dengan tersangka 14 orang (13 laki-laki dan satu perempuan).
"Dari 11 kasus tersebut tiga pelaku merupakan Target Operasi (TO) dan delapan lainnya non target operasi," katanya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan 11 kasus tersebut terdiri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
"Empat TKP di Bukittinggi dengan tersangka empat orang berinisial EFY (37), AT (perempuan 33 tahun), HFH (22) dan AS (23)," katanya.
Sementara untuk TKP di Kabupaten Agam Timur dengan tersangka 10 orang yakni RS (25), R (48), A (37), RY (38), AR (23), MS (34), AK (34), GA (31), M (39), dan EP (54).
Untuk barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam operasi tersebut total sabu-sabu seberat 15,94 gram, ganja seberat 10,4 gram dan 28 butir pil ekstasi.
Ia menambahkan, untuk para pelaku dibedakan karena memiliki status pengedar, pemakai dan residivis.
"Dari 14 orang tersangka, empat tersangka kategori pengedar yakni EP, MS, GA dan AR, lima merupakan residivis kasus narkoba yakni EFY, AT, HFH, MS dan EP," katanya.
"Operasi Antik bertujuan mengungkapkan dan menekan angka tindak pidana peredaran narkotika serta menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang Kondusif," kata Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati di Bukittinggi, Jumat.
Ia menyebutkan selama pelaksanaan operasi yang digelar mulai 3 Februari hingga 16 Februari 2023 itu, Satuan Narkoba berhasil mengungkap 11 kasus dengan tersangka 14 orang (13 laki-laki dan satu perempuan).
"Dari 11 kasus tersebut tiga pelaku merupakan Target Operasi (TO) dan delapan lainnya non target operasi," katanya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan 11 kasus tersebut terdiri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
"Empat TKP di Bukittinggi dengan tersangka empat orang berinisial EFY (37), AT (perempuan 33 tahun), HFH (22) dan AS (23)," katanya.
Sementara untuk TKP di Kabupaten Agam Timur dengan tersangka 10 orang yakni RS (25), R (48), A (37), RY (38), AR (23), MS (34), AK (34), GA (31), M (39), dan EP (54).
Untuk barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam operasi tersebut total sabu-sabu seberat 15,94 gram, ganja seberat 10,4 gram dan 28 butir pil ekstasi.
Ia menambahkan, untuk para pelaku dibedakan karena memiliki status pengedar, pemakai dan residivis.
"Dari 14 orang tersangka, empat tersangka kategori pengedar yakni EP, MS, GA dan AR, lima merupakan residivis kasus narkoba yakni EFY, AT, HFH, MS dan EP," katanya.