Vonis Bharada E, Menko Polhukam nilai hakim objektif
Rabu, 15 Februari 2023 14:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat ditemui wartawan di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memberikan vonis kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E).
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," ujar Mahfud saat ditemui wartawan di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Mahfud MD pun menilai vonis dari majelis hakim terhadap Richard itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan secara baik.
Selanjutnya atas vonis tersebut, Mahfud merasa bersyukur dan bahagia. Bahkan, dia menilai majelis hakim merupakan hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas.
"Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud.
Baca juga: Bharada E divonis 1 tahun, Ibunda Yosua minta publik terus dukungnya
Baca juga: Pendukung berharap Majelis hakim vonis bebas Bharada E
Ia juga mengaku bangga terhadap majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis Richard Eliezer.
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer.
Baca juga: Bharada E jalani sidang vonis hari ini, pengacara berharap majelis hakim beri vonis yang seadil-adilnya
Baca juga: Status justice collaborator dikabulkan, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim anggota Alimin Ribut Sujono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD nilai hakim objektif beri vonis pada Bharada E
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," ujar Mahfud saat ditemui wartawan di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Mahfud MD pun menilai vonis dari majelis hakim terhadap Richard itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan secara baik.
Selanjutnya atas vonis tersebut, Mahfud merasa bersyukur dan bahagia. Bahkan, dia menilai majelis hakim merupakan hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas.
"Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud.
Baca juga: Bharada E divonis 1 tahun, Ibunda Yosua minta publik terus dukungnya
Baca juga: Pendukung berharap Majelis hakim vonis bebas Bharada E
Ia juga mengaku bangga terhadap majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis Richard Eliezer.
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer.
Baca juga: Bharada E jalani sidang vonis hari ini, pengacara berharap majelis hakim beri vonis yang seadil-adilnya
Baca juga: Status justice collaborator dikabulkan, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim anggota Alimin Ribut Sujono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD nilai hakim objektif beri vonis pada Bharada E
Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lapas Salemba disebut tak aman bagi Richard Eliezer, Ini tanggapan Wamenkumham
28 February 2023 13:00 WIB, 2023
LPSK rekomendasikan Eliezer dipindahkan ke Rutan Bareskrim demi alasan keselamatan
28 February 2023 6:11 WIB, 2023
JPU segera eksekusi pidana penjara Bharada Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan
23 February 2023 6:43 WIB, 2023
Pengamat kritik sikap Polri pilih keputusan populer pertahankan Bharada Eliezer
23 February 2023 6:37 WIB, 2023
Hasil Sidang Etik: Polri pertahankan Bharada Eliezer sebagai anggota polisi
22 February 2023 18:41 WIB, 2023
Ferdy Sambo dan tujuh saksi lainnya akan beri keterangan di sidang etik Bharada Eliezer
22 February 2023 13:53 WIB, 2023
Divpropam Polri akan tentukan sanksi etik Bharada Richard Eliezer hari ini
22 February 2023 10:52 WIB, 2023
Polri pertimbangkan harapan masyarakat agar Richard Eliezer kembali ke Brimob
16 February 2023 18:02 WIB, 2023
Presiden Joko Widodo tanggapi putusan Sambo dan lainnya termasuk Bharada Richard Eliezer
16 February 2023 12:50 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB