Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyatakan mantan narapidana diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu serentak 2024.
"Mantan narapidana dibolehkan dan belum ada larangan aturan terkait itu. Akan tetapi, seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi atau kasus lainnya telah selesai menjalani hukuman tersebut," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan sesuai Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Pasal itu berbunyi tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Namun seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut," katanya.
Ia menjelaskan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah melarang mantan koruptor ikut pemilihan legislatif pada Pemilu 2019.
Dalam Pasal 4 PKPU itu disebutkan bahwa partai politik tidak boleh menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai bakal calon legislatif.
Setelah ada peraturan itu, tercatat ada 13 pengajuan uji materi yang diterima Mahkamah Agung (MA) untuk menggugurkan regulasi tersebut.
"Dengan putusan MA maka tidak ada larangan bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Namun wajib mengumumkan ke masyarakat melalui media," katanya.
Menurutnya untuk mantan narapidana ada syarat bagi narapidana termasuk yang terlibat kasus korupsi jika ingin maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu yang akan datang.
"Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian juga diminta melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal maupun nasional terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa calon merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
"Juga menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional," sebutnya.*
"Mantan narapidana dibolehkan dan belum ada larangan aturan terkait itu. Akan tetapi, seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi atau kasus lainnya telah selesai menjalani hukuman tersebut," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan sesuai Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Pasal itu berbunyi tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Namun seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut," katanya.
Ia menjelaskan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah melarang mantan koruptor ikut pemilihan legislatif pada Pemilu 2019.
Dalam Pasal 4 PKPU itu disebutkan bahwa partai politik tidak boleh menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai bakal calon legislatif.
Setelah ada peraturan itu, tercatat ada 13 pengajuan uji materi yang diterima Mahkamah Agung (MA) untuk menggugurkan regulasi tersebut.
"Dengan putusan MA maka tidak ada larangan bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Namun wajib mengumumkan ke masyarakat melalui media," katanya.
Menurutnya untuk mantan narapidana ada syarat bagi narapidana termasuk yang terlibat kasus korupsi jika ingin maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu yang akan datang.
"Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian juga diminta melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal maupun nasional terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa calon merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
"Juga menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional," sebutnya.*