Padang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan masyarakat yang ingin membuat surat keterangan tidak pernah dipidana atau surat keterangan lainnya dari pengadilan bisa melakukannya secara dalam jaringan (daring).

Pewarta : Erie Syahrizal
Editor : Mario Sofia Nasution
Copyright © ANTARA 2024