Simpang Empat (ANTARA) -  

Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan bimbingan teknis bagi operator gugus tugas Kabupaten Layak Anak, guna mencapai target KLA Nindya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 1 Februari 2023 di Aula kantor Dinas PPKBP3A itu, ddikuti oleh operator KLA dari lintas OPD yang terhimpun dalam Gugus Tugas KLA.

Kegiatan dibuka oleh Ketua PKK Pasaman Barat didampingi Kepala Dinas PPKBP3A, dan mendatangkan narasumber berasal dari Yayasan Ruang Anak Dunia.

Ketua PKK Pasaman Barat Titi Hamsuardi menyampaikan bimbingan teknis penyelenggaraan KLA bagi operator yang tergabung dalam gugus tugas sangat penting dilaksanakan untuk menguatkan pemahaman yang bertugas nantinya untuk melakukan input data KLA Pasaman Barat tahun 2023.

Terkait Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI pada 2023 ini melakukan penilaian dan evaluasi penyelenggaraan KLA disetiap daerah.

Pasaman Barat juga harus mengambil peran aktif menyukseskan program nasional perlindungan anak karena sejak tahun 2016 pemerintah daerah Pasaman Barat telah memiliki komitmen mewujudkan Kabupaten Layak Anak, kata Titi Hamsuardi yang juga sebagai  Ketua P2TP2A Pasaman Barat.

"Kami berharap semua OPD dapat berperan aktif untuk melampirkan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai indikator kabupaten layak anak 2023 ini. Kami yakin semua telah bersinergi dengan pihak terkait untuk menjamin hak anak di Pasbar, sehingga harapan kita untuk 2023 ini, bisa mendapatkan apresiasi KLA tingkat Nindya,"ucapnya.

Kepala Dinas PPKBP3A Pasaman Barat, Anna Rahmadia dalam kesempatan itu, menyampaikan rasa syukur karena Bimtek penyelenggaraan KLA kali ini diikuti lebih kurang 65 operator yang tersebar pada lintas OPD, unsur pemerintah kecamatan, nagari, dan forum anak.

Bimtek ini juga menguatkan peranan gugus tugas KLA karena beberapa waktu lalu juga terdapat rotasi dan mutasi di lingkungan pemerintahan daerah Pasaman Barat dan 2023 ini juga terdapat informasi terbaru sehubungan dengan penguatan indikator KLA yang harus diinput oleh daerah.

"Kesempatan ini juga kami manfaatkan untuk melakukan simulasi dalam pengisian indikator KLA tahun 2023 yang dipandu oleh narasumber dari Yayasan Ruang Anak Dunia,"ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi final KLA Pasaman Barat yang dilakukan oleh Kementerian PPPA RI pada 2022, Pasaman Barat meraih KLA tingkat Madya dengan point 649,5.

Point tersebut didapatkan dari penilaian yang dilakukan pada beberapa tahapan berdasarkan dokumen KLA yang terdapat pada masing-masing OPD di Gugus Tugas KLA.

Dengan demikian,  tambah dia, jika ingin meraih KLA Nindya maka pemerintah harus mampu memperkuat dokumen yang selama ini telah dilakukan melalui program perlindungan anak terintegrasi dalam tugas dan fungsi masing-masing OPD dengan point final diatas 700.

"Kami masih mempunyai cukup waktu untuk mempersiapkan dokumen sebelum jadwal input data KLA dibuka pada akhir februari 2023 ini dengan 24 indikator yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi nasional,"ucapnya.

Ketua PKK sekaligus Ketua P2TP2A Pasaman Barat Titi Hamsuardi foto bersama peserta pada Bimtek Gugus Tugas KLA, serta narasumber lainnya Wanda Lesmana dari Yayasan Ruang Anak Dunia (kanan) dan Kepala Dinas PPKBP3A Pasaman Barat, Anna Rahmadia. (ANTARA/HO)

Sementara itu, narasumber dari Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana memaparkan, langkah awal yang tepat dilakukan Pasaman Barat untuk memulai tahap evaluasi penyelenggaraan KLA pada 2023 yang didasarkan pada program pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak pada 2022 lalu.

Dengan adanya blue print hasil verifikasi final KLA Pasaman Barat 2022 dari Kemen PPPA, tentu akan menjadi bahan analisa dasar bagi daerah untuk mengevaluasi kelemahan dan kemajuan terhadap penerapan indikator KLA tahun lalu.

Kabupaten Layak Anak tidak dapat terwujud jika lintas OPD, lembaga masyarakat, dunia usaha, media masa tidak saling bersinergi dan berkolaborasi, ujarnya.

Maka lintas peranan tersebut, tambah Wanda, harus dipadukan melalui Bimtek bagi operator Gugus Tugas KLA karena hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kota Layak Anak.*


Pewarta : Rilis
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024