Bukittinggi, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menahan tiga orang tersangka kasus penipuan investasi bodong yang berkedok investasi jilbab dan mukena.
"Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi di Biaro setelah menjalani proses administrasi dan pelimpahan perkara dari Polda dan Kejati Sumbar," kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi Pengki Sumardi di Bukittinggi, Senin.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka yakni seorang wanita berinisial RY (36) sebagai otak pelaku, dan dua pria berinisial WR (28) dan WH (28).
"Ketiganya masih punya hubungan keluarga dan berperan sebagai pembantu (siller) investasi," ujar Pengki.
Pengki mengatakan, ketiganya merupakan warga Jorong Koto Hilalang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan usaha investasi tersebut.
Pengki menyebutkan, sebanyak 140 orang menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp12,3 miliar.
"Dugaan tindak pidananya penipuan dan penggelapan melanggar pasal 372 juncto 378 KUHP pidana," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhhammad Nur Idris menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.
Idris menyebutkan, kasus ini telah bergulir sejak Agustus 2021 lalu dengan dugaan tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
"Modus tersangka membuat penawaran investasi mukena dan jilbab untuk dijual ke Malaysia, mereka mengiming-imingi keuntungan sebesar 20 persen sampai 40 persen dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia serta berbagai toko-toko mukena di Pasar Aur Kuning Bukittinggi," katanya.
Para korban investasi bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta rupiah.
"Dengan ditahannya ketiga tersangka, kami akan terus mengawal perkara ini sampai keluar putusan pengadilan, kami sampaikan apresiasi kepada penyidik Polda dan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kajari Bukittinggi," katanya. (*)
"Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi di Biaro setelah menjalani proses administrasi dan pelimpahan perkara dari Polda dan Kejati Sumbar," kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi Pengki Sumardi di Bukittinggi, Senin.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka yakni seorang wanita berinisial RY (36) sebagai otak pelaku, dan dua pria berinisial WR (28) dan WH (28).
"Ketiganya masih punya hubungan keluarga dan berperan sebagai pembantu (siller) investasi," ujar Pengki.
Pengki mengatakan, ketiganya merupakan warga Jorong Koto Hilalang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan usaha investasi tersebut.
Pengki menyebutkan, sebanyak 140 orang menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp12,3 miliar.
"Dugaan tindak pidananya penipuan dan penggelapan melanggar pasal 372 juncto 378 KUHP pidana," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhhammad Nur Idris menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.
Idris menyebutkan, kasus ini telah bergulir sejak Agustus 2021 lalu dengan dugaan tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
"Modus tersangka membuat penawaran investasi mukena dan jilbab untuk dijual ke Malaysia, mereka mengiming-imingi keuntungan sebesar 20 persen sampai 40 persen dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia serta berbagai toko-toko mukena di Pasar Aur Kuning Bukittinggi," katanya.
Para korban investasi bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta rupiah.
"Dengan ditahannya ketiga tersangka, kami akan terus mengawal perkara ini sampai keluar putusan pengadilan, kami sampaikan apresiasi kepada penyidik Polda dan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kajari Bukittinggi," katanya. (*)