Padang (ANTARA) - DPRD Sumatera Barat menggelar diskusi terkait KUHP yang akan disahkan pemerintah dengan puluhan mahasiswa yang tergabung Aliasnsi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Barat (BEM-SB) pada Kamis (22/12).
Koordinator BEM SB, Khalib di Padang, Kamis mengatakan meminta DPRD sejalan bersama dengan masyarakat bahwa dalam KUHP yang baru disahkan banyak pasal-pasal yang bermasalah dan kontroversial.
"DPRD Sumbar mendorong pemerintah pusat untuk manghapus pasal-pasal tersebut dalam muatan KUHP itu. Tidak hanya itu, diminta untuk Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebelum tanggal 6 Januari 2023 sebelum KUHP terbaru diundangkan.
Menurut dia Dalam polemik ini diharapkan tuntutan mahasiswa harus dikawal hingga tuntas.
"Kita berharap DPRD Sumbar benar-benar bersama rakyat dan mahasiswa mengawal tuntutan tersebut, sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap jalannya kenegaraan," katanya.
Sementara Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan dalam rancangan KUHP terbaru memang banyak menuai pro dan kontra termasuk pada kalangan mahasiswa namun pemikiran-pemikiran yang disampaikan mahasiswa patut diapresiasi karena melambangkan kepedulian terhadap bangsa.
"Jika memang muatan KUHP terbaru menimbulkan banyak masalah dan masyarakat yang keberatan, maka harus dilakukan peninjauan kembali," katanya.
Ia mengatakan ada beberapa pasal yang bisa mempengaruhi independensi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dan ada juga muatan yang membatasi ruang pemikiran untuk mengkritisi pemerintah.
Menurut dia DPRD merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai buruk terhadap masyarakat.
"Jadi jika benar-benar merugikan, DPRD Sumbar akan memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga ke pemerintah pusat," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi oleh Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menemui puluhan mahasiswa dalam diskusi yang digelar di Ruang Khusus I DPRD Sumbar.