Padang Aro (ANTARA) -  Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengusulkan penghapusan 4.917 data penduduk ke Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam. Negeri (Dirjen Dukcapil). 

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok Selatan Efi Yandri, di Padang Aro, Senin, mengatakan 4.917 data penduduk yang diusulkan dihapus sudah wajib rekam data namun tidak juga melakukannya dan setelah ditelusuri  mereka tidak diketahui keberadaannya. 

"Kami masih menunggu izin dari Dirjen Dukcapil untuk menghapus data warga yang sudah tidak diketahui keberadaannya tersebut," katanya. 

Data pendudukan yang diusulkan dihapus, katanya, karena penduduk tersebut pindah diam-diam dan untuk menghapus harus memperoleh ijin dari Dirjen Dukcapil. 

Data penduduk yang tidak diketahui keberadaannya itu diperoleh dari hasil pemutakhiran data oleh pemerintah nagari. 

Disdukcapil katanya, memberikan data penduduk ke nagari untuk kemudian diminta bantuan pendataan dan dari hasil penelusuran ditemukan tiga hal. 

Yang pertama, katanya, warga tersebut ternyata sudah miliki KTP dengan NIK berbeda dan kedua telah meninggal dunia sehingga datanya langsung dihapus. 

Sedangkan satu lagi, katanya, memang warga bersangkutan pernah tinggal di nagari tersebut tetapi sekarang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. 

Dia mengimbau, masyarakat melaporkan kematian keluarganya ke Disdukcapil supaya data bisa lebih baik lagi.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) 2021 jumlah penduduk Solok Selatan sebanyak 181.804 orang dengan laki-laki 92.537 orang dan perempuan 89.267 orang.

Pemkab Solok Selatan juga akan memperkenalkan KTP digital kepada masyarakat setempat dimana hanya KTP bisa dilihat melalui aplikasi di android. 

Pewarta : Erik Ifansya Akbar
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024