Parik Malintang, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat sedang merancang regulasi berupa rancangan peraturan bupati (Ranperbup) untuk mengatur area tambak udang di kawasan pesisir pantai daerah itu.
"Ranperbup ini membahas mengenai area potensi tambak udang yang diperbolehkan di sepanjang pantai di Padang Pariaman," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman Yutiardi Rivai di Parik Malintang, Senin.
Ia mengatakan dengan adanya Ranperbup menjadi Perbup maka pihaknya dapat menata tambak udang di pantai sesuai dengan regulasi yang ada.
Ranperbup tersebut juga berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah setempat pada 2018 dan 'overlay' atau tumpang susun menurut Peraturan Daerah RTRW Nomor 5 Tahun 2020 oleh Dinas PUPR.
Upaya yang dilakukan tersebut karena banyak tambak udang di pesisir pantai Padang Pariaman yang dibangun oleh pengusaha tambak tidak sesuai dengan aturan yang ada.
DPMPTP Padang Pariaman telah beberapa kali menegur pelaku usaha tambak yang nakal, namun kewenangan penindakan berada pada organisasi perangkat daerah teknis.
Ia menyebutkan hingga sekarang sudah ada 78 tambak udang di pesisir pantai Padang Pariaman yang 20 tambak di antaranya telah memiliki izin sedangkan sembilan tambak lainnya hanya memiliki kesesuaian tata ruang.
Lalu satu tambak menunggu rekomendasi, delapan tambak dalam proses permintaan rekomendasi tata ruang, 14 tambak udang yang tidak direkomendasikan, 12 tambak tidak bisa dilanjutkan, dan 14 tambak pengusahanya tidak mengurus izin.
Ia mengatakan jika sudah ada Perbup maka pihaknya akan melakukan sosialisasi ke pelaku usaha tambak udang dengan melibatkan unsur teknis terkait.
Diharapkan dengan upaya tersebut maka pelaku usaha tambak udang di Padang Pariaman mau melengkapi izin usaha serta merelokasi usaha tambaknya ke lokasi yang sesuai peruntukan ruangnya.
Sebelumnya Pemkab Padang Pariaman, Sumatera Barat memastikan akan menertibkan tambak udang vaname di daerah itu yang tidak mengantongi izin.
"Itu merupakan sebuah keniscayaan, pasti dilakukan, hanya saja menunggu waktu. Siapa yang menertibkan? ya tentu pihak-pihak yang berwenang dengan hal itu," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis di Pariaman.
Ia mengatakan pihaknya bersama Satuan Koordinasi Keamanan Ketertiban Kabupaten telah mendatangi tambak tersebut dan memberikan teguran kepada pengelola tambak yang tidak memiliki izin.
Meskipun usai memberikan teguran tersebut ada pengelola tambak yang segera mengurus izin usaha tambaknya, lanjutnya namun masih ada yang tidak mengindahkannya sehingga diperlukan tindakan penertiban. (*)
"Ranperbup ini membahas mengenai area potensi tambak udang yang diperbolehkan di sepanjang pantai di Padang Pariaman," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman Yutiardi Rivai di Parik Malintang, Senin.
Ia mengatakan dengan adanya Ranperbup menjadi Perbup maka pihaknya dapat menata tambak udang di pantai sesuai dengan regulasi yang ada.
Ranperbup tersebut juga berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah setempat pada 2018 dan 'overlay' atau tumpang susun menurut Peraturan Daerah RTRW Nomor 5 Tahun 2020 oleh Dinas PUPR.
Upaya yang dilakukan tersebut karena banyak tambak udang di pesisir pantai Padang Pariaman yang dibangun oleh pengusaha tambak tidak sesuai dengan aturan yang ada.
DPMPTP Padang Pariaman telah beberapa kali menegur pelaku usaha tambak yang nakal, namun kewenangan penindakan berada pada organisasi perangkat daerah teknis.
Ia menyebutkan hingga sekarang sudah ada 78 tambak udang di pesisir pantai Padang Pariaman yang 20 tambak di antaranya telah memiliki izin sedangkan sembilan tambak lainnya hanya memiliki kesesuaian tata ruang.
Lalu satu tambak menunggu rekomendasi, delapan tambak dalam proses permintaan rekomendasi tata ruang, 14 tambak udang yang tidak direkomendasikan, 12 tambak tidak bisa dilanjutkan, dan 14 tambak pengusahanya tidak mengurus izin.
Ia mengatakan jika sudah ada Perbup maka pihaknya akan melakukan sosialisasi ke pelaku usaha tambak udang dengan melibatkan unsur teknis terkait.
Diharapkan dengan upaya tersebut maka pelaku usaha tambak udang di Padang Pariaman mau melengkapi izin usaha serta merelokasi usaha tambaknya ke lokasi yang sesuai peruntukan ruangnya.
Sebelumnya Pemkab Padang Pariaman, Sumatera Barat memastikan akan menertibkan tambak udang vaname di daerah itu yang tidak mengantongi izin.
"Itu merupakan sebuah keniscayaan, pasti dilakukan, hanya saja menunggu waktu. Siapa yang menertibkan? ya tentu pihak-pihak yang berwenang dengan hal itu," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis di Pariaman.
Ia mengatakan pihaknya bersama Satuan Koordinasi Keamanan Ketertiban Kabupaten telah mendatangi tambak tersebut dan memberikan teguran kepada pengelola tambak yang tidak memiliki izin.
Meskipun usai memberikan teguran tersebut ada pengelola tambak yang segera mengurus izin usaha tambaknya, lanjutnya namun masih ada yang tidak mengindahkannya sehingga diperlukan tindakan penertiban. (*)