Jakarta (ANTARA) - Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana