Padang (ANTARA) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sumatera Barat tahun 2022 telah terlaksana dengan berbagai catatan. Dan catatan paling penting adalah adanya kecurangan berupa manipulasi nilai rapor siswa yang dilakukan sekolah tertentu. Segenap masyarakat Sumatera Barat dan khususnya Dinas Pendidikan Sumbar sebagai penyelenggara PPDB tentunya harus segera melakukan evaluasi dan berbenah atas berbagai komentar dan kritikan yang disampaikan, baik menyangkut kelemahan sistem yang digunakan, hukuman untuk pelaku kecurangan, ataupun minimnya upaya menegakkan keadilan untuk pihak-pihak yang dirugikan karena adanya kecurangan tersebut.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 telah memberikan payung hukum bagi penyelenggaraan PPDB. Pasal 2 pada Permendikbud ini menegaskan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. Inisiatif Dinas Pendidikan untuk menyediakan PPDB online jelas sangat perlu diapresiasi karena akan menjadi modal awal untuk pelaksanaan PPDB secara transparan. Kerjasama yang dilakukan Dinas Pendidikan dengan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) serta dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumbar juga menguatkan pondasi penyelenggaraan PPDB online ini. 

Website ppdb.sumbarprov.go.id telah menyediakan berbagai informasi penting untuk semua lapisan masyarakat. Bermacam informasi dapat dilihat pada laman web tersebut termasuk informasi tentang jadwal PPDB, daya tampung satuan pendidikan, dan juga perankingan peserta PPDB. Jika dicermati dengan baik, maka akan terlihat jelas bahwa data dan informasi yang ditampilkan pada website tersebut masih sangat terbatas. Data daya tampung hanyalah berupa data perencanaan, sedangkan realisasinya tidak ditampilkan. Apakah benar jumlah siswa yang diterima pada suatu satuan pendidikan sama besar dengan daya tampung yang ditampilkan pada website? Di sini dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan PPDB tidak transparan!

Pada website ppdb.sumbarprov.go.id juga tersedia informasi berupa 4 jalur masuk yang dapat diikuti calon siswa yaitu: zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Untuk setiap jalur masuk, Dinas Pendidikan Sumbar juga menyediakan data daya tampung yang direncanakan pada setiap satuan Pendidikan. Jika penyelenggara PPDB tunduk dengan prinsip transparansi yang ditetapkan dengan Permendikbud, tentunya publik juga mesti diberi hak untuk mengetahui apakah ada siswa yang diterima melalui jalur lain di luar 4 jalur masuk tersebut?

Ada 2 aspek yang terkait dengan transparansi data dan informasi. Yang pertama adalah terkait dengan informasi elektronik karena PPDB dilaksanakan secara online. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka dapat disimpulkan bahwa data perangkingan sementara dan final yang disediakan Penyelenggara PPDB pada website dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik. Informasi perangkingan sementara ini dapat juga dikatakan sebagai informasi vital karena akan digunakan sebagai dasar bagi ribuan calon siswa untuk menentukan pilihannya. 

Oleh karena itu, Penyelenggara PPDB punya kewajiban untuk menjaga validitas dan kebenaran informasi yang disediakan. Ketika Penyelenggara PPDB gagal menjaga validitas informasi elektronik yang ditampilkan, ini yang terjadi ketika nilai rapor hasil manipulasi ditampilkan pada website, maka akan ada banyak pihak yang dirugikan. Kita perlu bertanya kepada pakar hukum apakah kejadian ini akan tergolong kepada berita bohong dan menyesatkan sebagaimana tertera pada Pasal 45A UU ITE? 

Aspek kedua yang terkait dengan transparansi adalah persoalan menjaga keadilan. Dari hasil seleksi yang dilakukan secara otomatis dan hasilnya ditampilkan berupa perangkingan siswa, maka orang banyak dapat mengetahui siswa mana yang dinyatakan lulus dan mana yang tidak lulus. Oleh karena itu, ketika ada penambahan daya tampung pada suatu satuan pendidikan maka yang paling berhak diberi prioritas untuk mengisi tambahan daya tampung tersebut adalah siswa dengan ranking tertinggi di antara siswa yang dinyatakan tidak lulus. Jika ini tidak dilakukan, tentunya Penyelenggara PPDB dapat dianggap berlaku tidak adil. Penegakan keadilan ini menjadi sesuatu yang sangat penting karena Sumatera Barat telah berkomitmen untuk menerapkan prinsip Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK), dimana nilai-nilai keadilan adalah salah satu prinsip penting dalam Al Quran.

Dinas Pendidikan Sumbar sebagai penyelenggara PPDB tentunya diisi oleh ASN yang punya integritas dan mampu bersikap adil. Tak ada gading yang tak retak. Oleh karena itu, Penyelenggara PPDB mesti berani untuk bersikap adil. Koreksi kesalahan dan kekeliruan. Serta tidak perlu takut dengan kritikan, baik yang disampaikan secara personal ataupun melalui media massa. Dan yang paling penting, harus berani meminta maaf jika ada kesalahan dan segera koreksi kesalahan tersebut. Tingkatkan kompetensi terutama dalam aplikasi teknologi digital. Jangan ulangi kesalahan di tahun berikutnya. Ingatlah bahwa ribuan generasi muda akan rentan dengan perlakuan tidak adil jika PPDB tidak diselenggarakan dengan baik dan transparan. Jika generasi muda terpapar perlakuan tidak adil, masa depan Ranah Minang akan menjadi taruhannya.

 

 

 

 

 

 

 


Pewarta :  Ikhwana Elfitri
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024