Padang (ANTARA) -
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Mualimin Abdi mengukuhkan gugus tugas daerah Bisnis dan HAM di Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (22/7) untuk memastikan aktivitas usaha serta bisnis di provinsi sesuai prinsip penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5 HAM).
Pengukuhan gugus tugas yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya itu beranggotakan berbagai perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar, serta instansi terkait lain.
"Dengan adanya pengukuhan ini maka saya mengharapkan nanti seluruh aktivitas bisnis di Sumbar terus-menerus menerapkan nilai-nilai HAM," kata Mualimin, usai pengukuhan di Padang, Jumat.
Ia meminta gugus tugas bekerja secara maksimal serta profesional untuk menyosialisasikan bisnis yang berbasis HAM kepada seluruh pelaku usaha ataupun bisnis di provinsi setempat.
Menurutnya pembentukan gugus tugas tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip panduan dari PBB yakni United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
"Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB berkomitmen untuk menciptakan iklim bisnis yang baik serta memenuhi nilai-nilai HAM," katanya.
Mualim menjelaskan implementasi dari prinsip-prinsip di dalam UNGPs akan melengkapi berbagai kebijakan pemerintah yang selama ini terus berusaha memenuhi nilai-nilai HAM dalam bidang bisnis.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham R Andika R Prasetya selaku ketua gugus, mengatakan untuk tahap awal pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku usaha serta bisnis di daerah setempat.
"Kami fokus menyosialisasikan sistem kerja gugus tugas sesuai dengan kelompok kerja yang ada untuk menyusun rencana kerja, sosialisasi terhadap pelaku usaha, dan mendorong pelaku usaha melaksanakan prinsip HAM," katanya.
Ia menyebutkan pembina gugus tugas daerah Bisnis dan HAM Sumbar adalah Direktur Jenderal Kemenkumham RI Mualimin Abdi, Gubernur Sumbar Mahyeldi, dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy.
Sedangkan anggota berasal dari jajaran Kemenkumham Sumbar serta berbagai dinas seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perindustrian dan Perdagangan, Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kesbangpol, dan lainnya.
Ia mengatakan gugus tugas mempunyai tugas di antaranya mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan prinsip-prinsip bisnis dan HAM di Sumbar, memonitor dan mengevaluasi implementasi bisnis dan hak asasi manusia, serta melaporkan hasil pelaksanaan implementasi kepada Menteri Hukum dan HAM.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyambut baik pembentukan gugus tugas tersebut, dengan harapan aktivitas bisnis atau usaha di Sumbar ke depannya terus berkeadilan dan memenuhi hak-hak asasi pekerja.