Jakarta (ANTARA) - Setelah mangkir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua istri eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming  sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu.

KPK  memeriksa dua istri Mardani H Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada  Selasa, (19/7). 

Berdasarkan surat panggilan SPGL/3650/DIK.01.00/23/07/2022, KPK memanggil Erwinda beralamat di Jalan Mangga, Batulicin, Kalimantan Selatan yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. 

Kedua, surat panggilan KPK bernomor SPGL/3651/DIK.01.00/23/07/2022 ditujukan kepada Nur Fitriani Yoes Rachman berlamat di Jl Raya Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel.  diundang untuk hadir di gedung KPK pada Selasa (19/7), pukul 10.00 WIB. 

Selain dua istri Mardani H Maming, KPK juga memanggil Muhammad Bahruddin dengan jadwal pemeriksaan yang sama. 

Bahruddin dipanggil KPK untuk kedua kalinya setelah sebelumnya mangkir. Dia dalam kapasitas sebagai komisaris PT Angsana Termunak Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Angkasa Raya (PAR), beralat di Jalan Mangga, Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel.   

Pada Rabu  (13/7), KPK memanggil kedua istri Mardani H maming, yakni Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman, namun keduanya tidak hadir. 

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Selain Erwinda, KPK juga memanggil dua dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Nur Fitriani Yoes Rachman juga sebagai ibu rumah tangga dan Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP), dan PT Pertama Abadi Raya (PAR).

KPK saat itu mengingatkan agar para saksi tersebut kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.

KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Akan disampaikan pula oleh KPK kepada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait dengan pemberian IUP tersebut.

Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.




 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024