Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil delapan saksi terkait kasus korupsi suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tersangka Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming.
Ke delapan saksi tersebut dijadwalkan akan dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK pada pekan ini.
Pada Senin, (18/7/), KPK menjadwalkan memanggil Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) serta Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) periode 2013-2020, dan Stefanus Wendiat yang merupakan Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara sejak 2015 hingga sekarang.
Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya mereka mangkir dari panggilan pertama pada pekan lalu.
Dikutip dari dokumen surat panggilan diperoleh , bernomor SPGL/3148/DIK.01.00/23/07/2022 ditujukan untuk Muhammad Aliansyah yang beralamat di Jalan Yakut, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Sedangkan Wawan Surya bernomor SPGL/3149/DIK 01.00/23/07/2022 dengan alamat Jl TK Pembina, Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri sudah memberikan ultimatum atas sikap para saksi yang tidak proaktif memenuhi panggilan lembaga akti korupsi ini.
“KPK mengingatkan agar para saksi (bersikap) kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali.
Pada esok harinya, Selasa, (19/7), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Erwinda yang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Selain, Erwinda KPK turut memanggil, Nur Fitriani Yoes Rachman yang juga bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Surat dengan nomor SPGL/365/DIK 01.00/ 23/07/2022 ditujukan KPK untuk Nur Fitriani Yoes Rachman, sedangkan, Erwinda sendiri dipanggil KPK dengan surat nomor SPGL/365/DIK 01.00/ 23/07/2022. Pada hari yang sama KPK juga memanggil Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR).
Selanjutnya, pada Rabu, (20/7), KPK menjadwalkan memanggil Rois Sunandar sekalu Direktur PT Batu Licin Enam Sembilan Pelabuhan. Rois, dijadwalkan akan dipanggil KPK bersama Sitti Mariani selaku ibu rumah tangga.
Rois Sunandar dipanggil dengan surat bernomor, SPGL/3654/DIK 01.00/ 23/07/2022. Sedangkan, Sitti Mariani dipanggil dengan nomor surat SPGL/3655/DIK 01.00/ 23/07/2022.
Sedangkan di hari Kamis, (21/7), KPK menjadwalkan memanggil Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018. Ketua DPD PDIP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dipanggil, dengan surat nomor SPGL/3665/DIK 01.00/ 23/07/2022.
Ke delapan orang saksi tersebut diharapkan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua untuk para pihak terkait. Pemanggilan sendiri dijadwalkan kepada delapan orang tersebut sejak pukul 10.WIB. Dari dokumen tersebut, surat panggilan ini sudah diterima sejak, Sabtu (16/7).
KPK berharap mereka menunjukkan itikad baik dengan menghadiri panggilan dari penyidik dugaan korupsi yang sudah menersangkakan Mardani H Maming, selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan Mardani H Maming.
Ke delapan saksi tersebut dijadwalkan akan dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK pada pekan ini.
Pada Senin, (18/7/), KPK menjadwalkan memanggil Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) serta Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) periode 2013-2020, dan Stefanus Wendiat yang merupakan Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara sejak 2015 hingga sekarang.
Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya mereka mangkir dari panggilan pertama pada pekan lalu.
Dikutip dari dokumen surat panggilan diperoleh , bernomor SPGL/3148/DIK.01.00/23/07/2022 ditujukan untuk Muhammad Aliansyah yang beralamat di Jalan Yakut, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Sedangkan Wawan Surya bernomor SPGL/3149/DIK 01.00/23/07/2022 dengan alamat Jl TK Pembina, Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri sudah memberikan ultimatum atas sikap para saksi yang tidak proaktif memenuhi panggilan lembaga akti korupsi ini.
“KPK mengingatkan agar para saksi (bersikap) kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali.
Pada esok harinya, Selasa, (19/7), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Erwinda yang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Selain, Erwinda KPK turut memanggil, Nur Fitriani Yoes Rachman yang juga bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Surat dengan nomor SPGL/365/DIK 01.00/ 23/07/2022 ditujukan KPK untuk Nur Fitriani Yoes Rachman, sedangkan, Erwinda sendiri dipanggil KPK dengan surat nomor SPGL/365/DIK 01.00/ 23/07/2022. Pada hari yang sama KPK juga memanggil Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR).
Selanjutnya, pada Rabu, (20/7), KPK menjadwalkan memanggil Rois Sunandar sekalu Direktur PT Batu Licin Enam Sembilan Pelabuhan. Rois, dijadwalkan akan dipanggil KPK bersama Sitti Mariani selaku ibu rumah tangga.
Rois Sunandar dipanggil dengan surat bernomor, SPGL/3654/DIK 01.00/ 23/07/2022. Sedangkan, Sitti Mariani dipanggil dengan nomor surat SPGL/3655/DIK 01.00/ 23/07/2022.
Sedangkan di hari Kamis, (21/7), KPK menjadwalkan memanggil Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018. Ketua DPD PDIP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dipanggil, dengan surat nomor SPGL/3665/DIK 01.00/ 23/07/2022.
Ke delapan orang saksi tersebut diharapkan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua untuk para pihak terkait. Pemanggilan sendiri dijadwalkan kepada delapan orang tersebut sejak pukul 10.WIB. Dari dokumen tersebut, surat panggilan ini sudah diterima sejak, Sabtu (16/7).
KPK berharap mereka menunjukkan itikad baik dengan menghadiri panggilan dari penyidik dugaan korupsi yang sudah menersangkakan Mardani H Maming, selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan Mardani H Maming.