Arosuka (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Yusron meresmikan rumah Restoratie Justice di Kabupaten Solok serta penandatangan berita acara penghibahan tanah untuk pembangunan kantor kejaksaan di Kabupaten Solok.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron di Solok, Rabu mengatakan dalam rangka mengefektifkan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas pradilan cepat, maka dibentuk rumah Restoratif Justice oleh setiap satuan kerja tingkat kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Ia mengharapkan rumah Restoratif Justice ini dapat menjadi rumah bagi aparat penegak hukum untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia, yaitu musyawarah untuk mufakat.
"Saya mengapresiasi hubungan baik anatara pemerintah daerah Kabupaten Solok dengan Kejaksaan Negeri Solok," ujar dia.
Selain dikenal sebagai daerah penghasil beras, Kabupaten Solok juga memiliki berbagai potensi di bidang lainnya. Dengan berbagai potensi yang dimiliki tentunya tidak terlepas dari permasalahan yang ada.
Ia mengharapkan dengan dibentuknya rumah Restoratif Justice ini diharapkan bisa menjadi sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui jalur musyawarah dan mufakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Feni Nila Sari juga mengatakan peresmian rumah Restoratif Justice ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kejaksaan Negeri dalam rangka menindak lanjuti perintah Jaksa Agung RI.
"Diharaplan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini bisa meminimalkan perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan bahkan sampai ke Lembaga Pemasyarakatan," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan dengan adanya rumah Restoratif Justice ini perkara pidana yang dilakukan akan diselesaikan di luar pengadilan atau secara dialog.
"Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Solok Epyardi Asda yang telah memfasilitasi terbentuknya rumah Restoratif Justice ini," kata dia.
Di samping itu, Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan Pemkab Solok beserta Forkopimda di Kabupaten Solok ini bekerja sama dengan baik dalam menjalankan masing-masing tupoksi yang bertujuan dapat melakukan sesuatu untuk Kabupaten Solok.
Ia menyebutkan peresmian rumah rundiangan ini juga dilakukan di 74 nagari yang ada di Kabupaten Solok secara virtual.
Ia berharap masyarakat yang tidak mengerti terhadap aturan rumah Restoratif Justice ini bisa menjadi solusi yang terbaik diantara yang bersengketa.
"Alhamdulillah juga Kabupaten Solok merupakan daerah ke tiga yang telah diresmikan bapak kejati yang memiliki rumah restorative justice di Sumatera Barat," ucap dia.
Selain itu, Bupati Solok juga telah menyiapkan tanah hibah untuk pembangunan kantor kejaksaan di Kabupaten Solok sesuai dengan surat permohonan tahun 2017 oleh kejari bahwa Kejaksaan Negeri Solok ingin mempunyai kantor di Kabupaten Solok.
"Dengan adanya kantor kejaksaan di Kabupaten Solok mudah-mudahan akan terjalin kerja sama yang baik di masing-masing sektor," ujar dia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron di Solok, Rabu mengatakan dalam rangka mengefektifkan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas pradilan cepat, maka dibentuk rumah Restoratif Justice oleh setiap satuan kerja tingkat kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Ia mengharapkan rumah Restoratif Justice ini dapat menjadi rumah bagi aparat penegak hukum untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia, yaitu musyawarah untuk mufakat.
"Saya mengapresiasi hubungan baik anatara pemerintah daerah Kabupaten Solok dengan Kejaksaan Negeri Solok," ujar dia.
Selain dikenal sebagai daerah penghasil beras, Kabupaten Solok juga memiliki berbagai potensi di bidang lainnya. Dengan berbagai potensi yang dimiliki tentunya tidak terlepas dari permasalahan yang ada.
Ia mengharapkan dengan dibentuknya rumah Restoratif Justice ini diharapkan bisa menjadi sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui jalur musyawarah dan mufakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Feni Nila Sari juga mengatakan peresmian rumah Restoratif Justice ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kejaksaan Negeri dalam rangka menindak lanjuti perintah Jaksa Agung RI.
"Diharaplan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini bisa meminimalkan perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan bahkan sampai ke Lembaga Pemasyarakatan," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan dengan adanya rumah Restoratif Justice ini perkara pidana yang dilakukan akan diselesaikan di luar pengadilan atau secara dialog.
"Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Solok Epyardi Asda yang telah memfasilitasi terbentuknya rumah Restoratif Justice ini," kata dia.
Di samping itu, Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan Pemkab Solok beserta Forkopimda di Kabupaten Solok ini bekerja sama dengan baik dalam menjalankan masing-masing tupoksi yang bertujuan dapat melakukan sesuatu untuk Kabupaten Solok.
Ia menyebutkan peresmian rumah rundiangan ini juga dilakukan di 74 nagari yang ada di Kabupaten Solok secara virtual.
Ia berharap masyarakat yang tidak mengerti terhadap aturan rumah Restoratif Justice ini bisa menjadi solusi yang terbaik diantara yang bersengketa.
"Alhamdulillah juga Kabupaten Solok merupakan daerah ke tiga yang telah diresmikan bapak kejati yang memiliki rumah restorative justice di Sumatera Barat," ucap dia.
Selain itu, Bupati Solok juga telah menyiapkan tanah hibah untuk pembangunan kantor kejaksaan di Kabupaten Solok sesuai dengan surat permohonan tahun 2017 oleh kejari bahwa Kejaksaan Negeri Solok ingin mempunyai kantor di Kabupaten Solok.
"Dengan adanya kantor kejaksaan di Kabupaten Solok mudah-mudahan akan terjalin kerja sama yang baik di masing-masing sektor," ujar dia.