Arosuka (ANTARA) - Bupati Solok Epyardi Asda menerima kunjungan kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Sumbar Yefri Heriani beserta rombongan di ruangan kerja bupati Solok.
Bupati Solok Epyardi Asda di Arosuka, Selasa mengucapkan terima kasih atas kunjungan Ombusdman RI perwakilan Sumbar.
Bupati Solok merasa senang dan mendukung kinerja dari Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik.
Selain itu, kunjungan tersebut dalam rangka diskusi terkait penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah Kabupaten Solok tahun 2022.
"Mudahan-mudahan dengan adanya kerja sama dengan Ombudsman ini kita bisa melakukan perubahan untuk Kabupaten Solok ke arah yang lebih baik," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan penilaian terhadap standar kepatuhan dilakukan dengan tujuan, untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.
Ia menjelaskan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Solok untuk tahun 2021 sudah berada pada zona sedang (zona kuning).
Hal tersebut tentu harus menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, untuk dapat lebih meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dengan harapan zona kuning saat ini bisa menjadi zona hijau atau bernilai baik.
Turut hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Medison, S. Sos, M. Si, Asisten Ekonomi Pembangunan Drs. Syahrial, MM, Kepala PTSP Naker Drh. Kenedy Hamzah, Kabag Organisasi Jhoni, S. Sos serta OPD terkait lainya.
Bupati Solok Epyardi Asda di Arosuka, Selasa mengucapkan terima kasih atas kunjungan Ombusdman RI perwakilan Sumbar.
Bupati Solok merasa senang dan mendukung kinerja dari Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik.
Selain itu, kunjungan tersebut dalam rangka diskusi terkait penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah Kabupaten Solok tahun 2022.
"Mudahan-mudahan dengan adanya kerja sama dengan Ombudsman ini kita bisa melakukan perubahan untuk Kabupaten Solok ke arah yang lebih baik," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan penilaian terhadap standar kepatuhan dilakukan dengan tujuan, untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.
Ia menjelaskan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Solok untuk tahun 2021 sudah berada pada zona sedang (zona kuning).
Hal tersebut tentu harus menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, untuk dapat lebih meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dengan harapan zona kuning saat ini bisa menjadi zona hijau atau bernilai baik.
Turut hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Medison, S. Sos, M. Si, Asisten Ekonomi Pembangunan Drs. Syahrial, MM, Kepala PTSP Naker Drh. Kenedy Hamzah, Kabag Organisasi Jhoni, S. Sos serta OPD terkait lainya.