Seorang ibu rumah tangga di Padang Lua Agam ditangkap simpan sabu-sabu
Selasa, 28 Juni 2022 13:56 WIB
Ilustrasi penangkapan kasus narkoba (ANTARA/HO-Google)
Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang ibu rumah tangga yang terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
"Para pelaku kejahatan narkotika sepertinya tidak memandang latar belakang kehidupan lagi, kami berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga sedang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri di Bukittinggi, Selasa.
Ia mengatakan pelaku berinisial DPS (38) diamankan pada Senin (27/6) malam di daerah Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
"Penangkapan tersangka dilakukan di jalan rel kereta api Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam," katanya.
Dalam penangkapan DPS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening di bungkus lagi plastik permen di dalam kotak minuman warna merah.
Polisi juga mengamankan satu telepon genggam warna silver dan selanjutnya dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DPS disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para pelaku kejahatan narkotika sepertinya tidak memandang latar belakang kehidupan lagi, kami berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga sedang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri di Bukittinggi, Selasa.
Ia mengatakan pelaku berinisial DPS (38) diamankan pada Senin (27/6) malam di daerah Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
"Penangkapan tersangka dilakukan di jalan rel kereta api Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam," katanya.
Dalam penangkapan DPS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening di bungkus lagi plastik permen di dalam kotak minuman warna merah.
Polisi juga mengamankan satu telepon genggam warna silver dan selanjutnya dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DPS disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Al Fatah
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tiga warung di sisi Stasiun Lambuang kawasan Tugu Polwan Bukittinggi habis terbakar
14 February 2026 20:53 WIB
Bulog Bukittinggi serap Cadangan Beras Pemerintah di Pasaman dan Pasaman Barat
12 February 2026 19:21 WIB
Kementerian Kebudayaan RI dukung rangkaian kegiatan 100 Tahun Jam Gadang Bukittinggi
11 February 2026 15:16 WIB
Truk pengangkut BBM pascaterbannya Jalan Lembah Anai ke jalur Sitinjau Lauik
07 February 2026 22:21 WIB
BPJS Kesehatan Bukittinggi gelar pemberian informasi langsung ke masyarakat perkuat pemahaman Program JKN
05 February 2026 11:45 WIB