Arosuka (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Solok, Sumatera Barat melakukan pemetaan formasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Solok Afrialdi di Arosuka, Senin mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan terhadap kebutuhan tenaga kerja di pemerintah Kabupaten Solok.
“Kami masih melakukan pemetaan berapa kebutuhan di Pemkab Solok. Butuh waktu untuk menetapkan formasi yang dibutuhkan,”ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya kegiatan pemetaan itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan proses penyusunan kebutuhan ASN yang terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, BKPSDM bersama bagian organisasi Setda menyusun analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.
“Dalam Anjab dan ABK, ada identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis," ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk pembentukan tim pelaksana penyusun Anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, dan lainnya.
“Setelah penyusunan Anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa bagi pemerintah daerah juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri.
Di samping itu, Pemerintah Pusat melalui Menteri PAN RB juga telah mengeluarkan surat tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.
Surat tersebut bertujuan untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Solok Afrialdi di Arosuka, Senin mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan terhadap kebutuhan tenaga kerja di pemerintah Kabupaten Solok.
“Kami masih melakukan pemetaan berapa kebutuhan di Pemkab Solok. Butuh waktu untuk menetapkan formasi yang dibutuhkan,”ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya kegiatan pemetaan itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan proses penyusunan kebutuhan ASN yang terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, BKPSDM bersama bagian organisasi Setda menyusun analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.
“Dalam Anjab dan ABK, ada identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis," ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk pembentukan tim pelaksana penyusun Anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, dan lainnya.
“Setelah penyusunan Anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa bagi pemerintah daerah juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri.
Di samping itu, Pemerintah Pusat melalui Menteri PAN RB juga telah mengeluarkan surat tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.
Surat tersebut bertujuan untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).