Padang (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meyakini bakal ada orang baru yang terseret kasus suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu, Kalimamtan Selatan (Kalsel) yang hanya menetapkan satu terdakwa, yakni eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
“Sejak awal, termasuk saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Banjarmasin, saya bilang ini kasus aneh. Kok cuman satu orang? Pastilah ada lain yang lain, yang terlibat,” ujar Margarito Kamis, melalui keterangan yang diterima di Padang Senin.
Ia meyakini, Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami perkara ini. Apalagi dalam persidangan sudah terang benderang, bagaimana fakta hukum disampaikan oleh sejumlah saksi.
Ia menilai wajar apabila pihak yang terlibat kasus ini, merasa khawatir bakal terjerat hukum.
Sejatinya, ia meyakini, tak ada kriminalisasi apalagi mafia hukum yang bermain dalam perkara dugaan suap pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
“Ah, itu semua enggak benar. Fakta hukum di persidangan sudah jelas kok. Tinggal bagaimana Kejagung atau KPK membongkar tuntas perkara ini. Dan saya yakin ada orang baru yang bakalan kena. Enggak ada ilmunya hanya satu orang yang kena,” katanya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Senin (6/6), R Diwdjono yang menjadi terdakwa tunggal dalam perkara suap peralihan IUP Tanah Bumbu, R Dwidjono, dituntut penjara lima serta denda Rp1,3 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menjatuhkan pidana terdakwa Ir Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar 1 miliar 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu tahun,” kata anggota JPU, Wendra Setiawan saat membacakan tuntutan.
Sebelumnya pada Kamis (2/6), mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming diperiksa KPK, melalui surat beromor R.467/Lid.01.01/22/05/2022, tertanggal 14 Mei 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Mardani H Maming dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Dalam surat tersebut, Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU, diundang KPK pada Jumat 27 Mei 2022. Namun, Mardani H Maming yang juga Ketua DPD PDIP Kalsel ini, baru hadir pada Kamis (2/6).
Maksud dan tujuan pemanggilan KPK mengklarifikasi keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2022.
Usai pemeriksaan, Mardani mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
“Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tetapi intinya, saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group,” katanya.
Mardani enggan menjawab pertanyaan wartawan soal kesaksian adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio yang bernama Cristian Soetio di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel beberapa waktu lalu.
“Sejak awal, termasuk saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Banjarmasin, saya bilang ini kasus aneh. Kok cuman satu orang? Pastilah ada lain yang lain, yang terlibat,” ujar Margarito Kamis, melalui keterangan yang diterima di Padang Senin.
Ia meyakini, Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami perkara ini. Apalagi dalam persidangan sudah terang benderang, bagaimana fakta hukum disampaikan oleh sejumlah saksi.
Ia menilai wajar apabila pihak yang terlibat kasus ini, merasa khawatir bakal terjerat hukum.
Sejatinya, ia meyakini, tak ada kriminalisasi apalagi mafia hukum yang bermain dalam perkara dugaan suap pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
“Ah, itu semua enggak benar. Fakta hukum di persidangan sudah jelas kok. Tinggal bagaimana Kejagung atau KPK membongkar tuntas perkara ini. Dan saya yakin ada orang baru yang bakalan kena. Enggak ada ilmunya hanya satu orang yang kena,” katanya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Senin (6/6), R Diwdjono yang menjadi terdakwa tunggal dalam perkara suap peralihan IUP Tanah Bumbu, R Dwidjono, dituntut penjara lima serta denda Rp1,3 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menjatuhkan pidana terdakwa Ir Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar 1 miliar 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu tahun,” kata anggota JPU, Wendra Setiawan saat membacakan tuntutan.
Sebelumnya pada Kamis (2/6), mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming diperiksa KPK, melalui surat beromor R.467/Lid.01.01/22/05/2022, tertanggal 14 Mei 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Mardani H Maming dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Dalam surat tersebut, Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU, diundang KPK pada Jumat 27 Mei 2022. Namun, Mardani H Maming yang juga Ketua DPD PDIP Kalsel ini, baru hadir pada Kamis (2/6).
Maksud dan tujuan pemanggilan KPK mengklarifikasi keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2022.
Usai pemeriksaan, Mardani mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
“Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tetapi intinya, saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group,” katanya.
Mardani enggan menjawab pertanyaan wartawan soal kesaksian adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio yang bernama Cristian Soetio di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel beberapa waktu lalu.