Batusangkar, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat menutup sementara pasar ternak Batusangkar sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan di daerah itu.
Bupati Tanah Datar Eka Putra di Batusangkar, Kamis, mengatakan penutupan pasar ternak tersebut berdasarkan kesepakatan rapat koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan asosiasi pedagang sapi dan peternak di daerah itu.
"Bahwa dalam waktu dekat pemerintah daerah akan segera melakukan penutupan terhadap pasar ternak yang ada di Tanah Datar selama dua minggu guna mengantisipasi penyebaran virus PMK," katanya.
Ia mengimbau kepada pedagang ternak agar melakukan isolasi terhadap ternak-ternak yang baru dibeli sebelum dibawa ke pasar untuk diperjualbelikan kembali.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang karena virus ini hanya menular pada ternak yang berkuku belah dan tidak beresiko untuk manusia.
"Kami menghimbau agar tetap tenang dan pemerintah akan melakukan upaya antisipasi lebih awal," ujarnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Pertanian Sri Mulyani, menjelaskan bahwa jenis penyakit PMK masa inkubasinya mulai satu sampai 14 hari sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit.
Tingkat penularan penyakit PMK cukup tinggi, tetapi tingkat kematiannya hanya satu sampai lima persen saja.
Penularan virus PMK itu bisa melalui beberapa cara, diantaranya dengan cara kontak langsung, kontak tidak langsung dan bisa juga melalui udara.
Dan saat ini kasus PMK di Tanah Datar tersebar di beberapa kecamatan yakni di Lima Kaum dan Sungai Tarab.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki ternak, jika melihat gejala pada ternak yang terpapar itu seperti terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh segera hubungi OPD terkait agar segera dilakukan pemeriksaan dan pengobatan.
Dalam waktu dekat akan dibuat Surat Edaran (SE) Bupati Tanah Datar yang memuat tentang pencegahan dan penanggulangan PMK, pengawasan peredaran ternak dan daging, pengawasan Rumah Potong Hewan (RPH), cara mengkonsumsi daging supaya aman dan penghentian operasional pasar ternak selama dua minggu. (*)
Bupati Tanah Datar Eka Putra di Batusangkar, Kamis, mengatakan penutupan pasar ternak tersebut berdasarkan kesepakatan rapat koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan asosiasi pedagang sapi dan peternak di daerah itu.
"Bahwa dalam waktu dekat pemerintah daerah akan segera melakukan penutupan terhadap pasar ternak yang ada di Tanah Datar selama dua minggu guna mengantisipasi penyebaran virus PMK," katanya.
Ia mengimbau kepada pedagang ternak agar melakukan isolasi terhadap ternak-ternak yang baru dibeli sebelum dibawa ke pasar untuk diperjualbelikan kembali.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang karena virus ini hanya menular pada ternak yang berkuku belah dan tidak beresiko untuk manusia.
"Kami menghimbau agar tetap tenang dan pemerintah akan melakukan upaya antisipasi lebih awal," ujarnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Pertanian Sri Mulyani, menjelaskan bahwa jenis penyakit PMK masa inkubasinya mulai satu sampai 14 hari sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit.
Tingkat penularan penyakit PMK cukup tinggi, tetapi tingkat kematiannya hanya satu sampai lima persen saja.
Penularan virus PMK itu bisa melalui beberapa cara, diantaranya dengan cara kontak langsung, kontak tidak langsung dan bisa juga melalui udara.
Dan saat ini kasus PMK di Tanah Datar tersebar di beberapa kecamatan yakni di Lima Kaum dan Sungai Tarab.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki ternak, jika melihat gejala pada ternak yang terpapar itu seperti terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh segera hubungi OPD terkait agar segera dilakukan pemeriksaan dan pengobatan.
Dalam waktu dekat akan dibuat Surat Edaran (SE) Bupati Tanah Datar yang memuat tentang pencegahan dan penanggulangan PMK, pengawasan peredaran ternak dan daging, pengawasan Rumah Potong Hewan (RPH), cara mengkonsumsi daging supaya aman dan penghentian operasional pasar ternak selama dua minggu. (*)