Pemkab Solok tutup pasar ternak Muaro Paneh cegah penularan PMK
Selasa, 17 Mei 2022 16:36 WIB
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda saat melakukan pengecekan ke salah satu kandang sapi di daerah tersebut. (Antara/Akmal Saputra)
Arosuka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat menutup sementara pasar ternak Muaro Paneh dalam rangka mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masuk ke daerah setempat.
Bupati Solok Epyardi Asda di Solok, Selasa mengapresiasi upaya Dinas Pertanian, Satpol PP, serta dinas terkait yang turut membantu dalam rangka mencegah penularan (PMK) pada hewan ternak yang terjadi di Kabupaten Solok.
"Sebagai bupati Solok saya akan selalu memonitor setiap kegiatan yang dilakukan maka dari itu diharapkan agar bekerja dengan sebaik mungkin," kata dia.
Selain itu, PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus RNA yang menyerang hewan dan menular pada udara, pernapasan, serta kontak langsung.
Penyakit tersebut juga dapat menyebar sehingga dapat membuat kerugian besar pada ekonomi masyarakat.
“Sesuai dengan surat edaran menteri pertanian, melarang masuknya hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau dan domba dari wilayah atau daerah yang sudah ada kasus atau wabah PMK untuk masuk ke Kabupaten Solok. Lalu meningkatkan pengawasan ternak," ucapnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok juga telah menutup sementara pasar ternak yang ada di Nagari Muaro Paneh yang merupakan satu-satunya pasar ternak di Kabupaten Solok.
“Penutupan ini bersifat sementara karena ditemukannya kasus PMK di Sijunjung. Dan sesuai dengan SE Menteri Pertanian, Pemkab Solok menutup sementara untuk mencegah penyebarannya di Kabupaten Solok,” ujarnya.
Penutupan pasar tidak hanya terjadi di Kabupaten Solok, di daerah lainnya seperti Palangki Sijunjung, Payakumbuh.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pertama PMK ada di Sijunjung. Terdeteksi ada empat ekor sapi yang terjangkit PMK. Sapi tersebut berasal dari daerah Riau.
Bupati Solok Epyardi Asda di Solok, Selasa mengapresiasi upaya Dinas Pertanian, Satpol PP, serta dinas terkait yang turut membantu dalam rangka mencegah penularan (PMK) pada hewan ternak yang terjadi di Kabupaten Solok.
"Sebagai bupati Solok saya akan selalu memonitor setiap kegiatan yang dilakukan maka dari itu diharapkan agar bekerja dengan sebaik mungkin," kata dia.
Selain itu, PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus RNA yang menyerang hewan dan menular pada udara, pernapasan, serta kontak langsung.
Penyakit tersebut juga dapat menyebar sehingga dapat membuat kerugian besar pada ekonomi masyarakat.
“Sesuai dengan surat edaran menteri pertanian, melarang masuknya hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau dan domba dari wilayah atau daerah yang sudah ada kasus atau wabah PMK untuk masuk ke Kabupaten Solok. Lalu meningkatkan pengawasan ternak," ucapnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok juga telah menutup sementara pasar ternak yang ada di Nagari Muaro Paneh yang merupakan satu-satunya pasar ternak di Kabupaten Solok.
“Penutupan ini bersifat sementara karena ditemukannya kasus PMK di Sijunjung. Dan sesuai dengan SE Menteri Pertanian, Pemkab Solok menutup sementara untuk mencegah penyebarannya di Kabupaten Solok,” ujarnya.
Penutupan pasar tidak hanya terjadi di Kabupaten Solok, di daerah lainnya seperti Palangki Sijunjung, Payakumbuh.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pertama PMK ada di Sijunjung. Terdeteksi ada empat ekor sapi yang terjangkit PMK. Sapi tersebut berasal dari daerah Riau.
Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Maswandi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wako Solok tinjau dan salurkan bantuan korban kebakaran di Simpang Rumbio
05 February 2026 19:43 WIB
Wawako Solok buka pelatihan dasar CPNS Kota Solok tahun 2026 sebanyak 111 orang
05 February 2026 19:35 WIB
Pemkab Solok sambut kedatangan audiensi Yari -- Eno School Finland Student Exchange
31 January 2026 22:22 WIB
Wali Kota Solok Hadiri Rakor Kepala Daerah se-Sumbar Bahas Penanganan Pasca Bencana
31 January 2026 18:15 WIB
Wawako Solok Sambut kunjungan Yayasan Yari School dan Perwakilan Eno School Finlandia
31 January 2026 18:12 WIB