Pulau Punjung (ANTARA) - Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria spesialis pembobol rumah jelang lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Penangkapan ini adalah bentuk jaminan dari polisi untuk memastikan situasi kamtibmas kondusif di saat banyak rumah ditinggalkan pemiliknya untuk mudik," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga, di Pulau Punjung, Minggu.
Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah salah seorang warga di Jorong Simpang Pogang Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung pada Senin, (25/4) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Ia mengatakan polisi mengamankan pelaku pencurian SJ (47) warga Nagari IV Koto Pulau Punjung. Pelaku ditangkap pada Sabtu (30/4) siang bersama sejumlah barang bukti seperti satu unit AC lengkap, satu unit mini kompo, dan satu unit laptop.
Tidak hanya pelaku, kata dia polisi juga mengamankan dua orang yang berperan sebagai penadah hasil curian, yakni JA (42) dan H (60) masing-masing warga Nagari Sungai Kambut dan Nagari IV Koto Pulau Punjung.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Terhadap pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, dan pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara, kata dia.
Ia menyebutkan pihak kepolisian akan berupaya menjaga pengamanan rumah yang tengah ditinggal penghuninya mudik Lebaran 2022, salah satunya dengan meningkatkan kegiatan patroli.
Ia menambahkan bahwa tujuan lain dari kegiatan itu adalah memberikan rasa aman bagi masyarakat dan meminimalisasi terjadinya tindak pidana.
"Penangkapan ini adalah bentuk jaminan dari polisi untuk memastikan situasi kamtibmas kondusif di saat banyak rumah ditinggalkan pemiliknya untuk mudik," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga, di Pulau Punjung, Minggu.
Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah salah seorang warga di Jorong Simpang Pogang Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung pada Senin, (25/4) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Ia mengatakan polisi mengamankan pelaku pencurian SJ (47) warga Nagari IV Koto Pulau Punjung. Pelaku ditangkap pada Sabtu (30/4) siang bersama sejumlah barang bukti seperti satu unit AC lengkap, satu unit mini kompo, dan satu unit laptop.
Tidak hanya pelaku, kata dia polisi juga mengamankan dua orang yang berperan sebagai penadah hasil curian, yakni JA (42) dan H (60) masing-masing warga Nagari Sungai Kambut dan Nagari IV Koto Pulau Punjung.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Terhadap pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, dan pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara, kata dia.
Ia menyebutkan pihak kepolisian akan berupaya menjaga pengamanan rumah yang tengah ditinggal penghuninya mudik Lebaran 2022, salah satunya dengan meningkatkan kegiatan patroli.
Ia menambahkan bahwa tujuan lain dari kegiatan itu adalah memberikan rasa aman bagi masyarakat dan meminimalisasi terjadinya tindak pidana.