Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menilang 23 unit sepeda motor dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan pada Sabtu (16/4) malam.
 
"23 sepeda motor itu telah kita amankan di Satlantas Polres Pasaman Barat karena pengendara tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK," kata Kepala Satuan Lantas, AKP Yuliadi di Simpang Empat, Minggu.
 
Ia mengatakan pihaknya selama Ramadhan ini terus meningkatkan patroli malam dalam rangka rangka keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di daerah itu.
 
Menurutnya pihaknya melakukan kegiatan patroli di tiga titik sasaran yakni di depan kantor bupati, depan Kejaksaan Negeri dan Jalur 32 Pasaman Barat.
 
Pihaknya menurunkan 10 orang personil dengan memakai kendaraan roda empat Satlantas tiga unit, roda enam dan logistik satu unit.
 
Patroli ini juga dalam upaya menciptakan kondisi penggunaan lalu lintas yang aman dan terbebas dari rasa ketakutan, ancaman, hambatan maupun gangguan. 
 
"Pelaksanaan patroli preventif kali ini masih dalam upaya pengaturan lalu-lintas, penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas serta antisipasi aksi kebut-kebutan di jalan," sebutnya.
 
Ia menambahkan terhadap kendaraan yang ditilang karena melakukan pelanggaran karena komponen kendaraan tidak sesuai spektek sebagai mana diatur dalam pasal 281 jo 77(1), pasal 288(2) jo 106(5.b) dan Pasal 285(2) jo 106(3) jo 48(2) UU No 22 th 2009 tentang LLAJ.
 
Ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan berlalu-lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.
 
"Kepada masyarakat jika ada informasi mengenai balap liar segera infokan dan kami akan turun dan mengamankannya," tegasnya. *

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2024