Padang (ANTARA) - DPRD Kota Binjai Sumatera Utara mempelajari tata cara Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021 ke DPRD Sumatera Barat dalam pertemuan yang digelar di Ruang Khusus I DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Kota Binjai Nursisalam Putra di Padang, Rabu mengatakan pihaknya ingin berkoordinasi dan konsultasi mengenai evaluasi DPRD terhadap Pemerintah kota tentang rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021.
“Kami datang ke DPRD Sumbar karena DPRD Sumbar adalah tempat yang tepat untuk kami bertanya dan belajar dalam pembahasan LKPJ ini,” kata dia.
Kabag Hukum dan Persidangan DPRD Sumbar, Husin Daruhan menjelaskan sebelum dilakukan pembahasan LKPJ, DPRD Sumbar membuat panitia khusus yang ditetapkan dalam rapat paripurna yang diagendakan dalam Badan Musyawarah.
Ia mengatakan untuk mewujudkan transparansi dan akuntanbilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD satu kali dalam satu tahun.
Laporan tersebut disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Selanjutnya,dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintahan.
“Dengan begitu, dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD akan dapat dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaannya,” kata dia.