Pulau Punjung (ANTARA) - Perangkat Nagari Ranah Palabi Kabupaten Dharmasraya menerima santunan Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp45,6 juta, Kamis.
Santunan JKm dan JHT dari BPJAMSOSTEK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan didampingi Sekretaris Daerah setempat Adlisman kepada ahli waris dari almarhumah Susana Lestari yang bekerja sebagai Kaur Umum dan TU kantor Wali Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh, di Pulau Punjung.
"Semoga santunan ini bisa meringankan beban ahli waris dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kelangsungan hidup," kata bupati.
Santunan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK berupa JKm Rp42 juta dan JHT sebesar Rp3,6 juta.
Dia mengatakan, awal Maret 2022 BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan santunan JKm kepada ahli waris dari almarhum Wakil Bupati Dharmasraya yang meninggal dunia pada 13 Februari 2022.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Ferama Putri mengatakan saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program yaitu Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Program BPJAMSOSTEK merupakan hak dari pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah," ujarnya.
Dia menghimbau, agar pekerja baik mandiri maupun penerima upah supaya mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK agar nyaman dan aman dalam bekerja.
"Saya mengimbau pemberi kerja ataupun pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK guna menghindari risiko kerja," ujarnya.
Santunan JKm dan JHT dari BPJAMSOSTEK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan didampingi Sekretaris Daerah setempat Adlisman kepada ahli waris dari almarhumah Susana Lestari yang bekerja sebagai Kaur Umum dan TU kantor Wali Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh, di Pulau Punjung.
"Semoga santunan ini bisa meringankan beban ahli waris dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kelangsungan hidup," kata bupati.
Santunan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK berupa JKm Rp42 juta dan JHT sebesar Rp3,6 juta.
Dia mengatakan, awal Maret 2022 BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan santunan JKm kepada ahli waris dari almarhum Wakil Bupati Dharmasraya yang meninggal dunia pada 13 Februari 2022.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Ferama Putri mengatakan saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program yaitu Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Program BPJAMSOSTEK merupakan hak dari pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah," ujarnya.
Dia menghimbau, agar pekerja baik mandiri maupun penerima upah supaya mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK agar nyaman dan aman dalam bekerja.
"Saya mengimbau pemberi kerja ataupun pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK guna menghindari risiko kerja," ujarnya.