Satpol PP Pesisir Selatan amankan belasan pemandu karaoke
Selasa, 29 Maret 2022 21:10 WIB
Ilustrasi-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan pelajar perempuan yang kedapatan mabuk minuman keras saat razia di warung remang-remang di bantaran Sungai Brantas Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (18/12) malam (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Painan (ANTARA) - Satuan Tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat mengamankan belasan tamu dan pemandu karaoke di tiga lokasi berbeda.
Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Dongki Agung Pribumi menjelaskan tim gabungan yang menurunkan 12 personil dan 20 personil dari Satpol PP Sumatera Barat. Adapun titik razia adalah tempat karaoke di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
“Dalam razia ini, tim berhasil menjaring sebanyak 4 orang pemandu karaoke yang sedang melayani 2 orang tamu pria. 2 pemandu diantaranya berasal luar Pessel” terangnya di Painan.
Setelah di Linggo Sari Baganti, tim kemudian melanjutkan razia di salah satu tempat karaoke di Pasar Inpres Inderapura, Kecamatan Pancung Soal. Tim tiba di lokasi pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB Disana, tim berhasil menjaring dua pemandu dan empat tamu karaoke. Selain itu, tim juga menyita 30 liter minuman beralkohol jenis tuak yang ditemukan di lokasi tersebut.
“Tempat tersebut juga menyediakan minuman beralkohol berjenis tuak. Tuak ditemukan lebih kurang 30 liter dan kemudian dilakukan penyitaan,” tambahnya.
Terakhir, tim melakukan razia di salah satu tempat karaoke di Bukit Buai, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Di Bukit Buai, tim menjaring sebanyak dua orang pemandu karaoke yang sedang menunggu tamu.
Agung memaparkan, tempat karaoke tersebut telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum khususnya Pasal 36.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pihak Satpol PP melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Pemandu dan Tamu Karaoke, kata Agung, diberikan pembinaan serta memanggil pihak keluarga dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi melakukan pelanggaran tersebut yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Selain itu, tamu dan pemandu karaoke juga diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1). Sementara pemandu karaoke yang berasal di luar Kabupaten Pesisir Selatan diperintahkan kembali ke daerah asalnya.
“Pemilik tempat karaoke membuat surat pernyataan diatas materai dan surat peringatan pertama serta bertanggung jawab atas pemandu karaoke yang berasal dari luar Pessel untuk mengembalikannya ke daerah asalnya,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Dongki Agung Pribumi menjelaskan tim gabungan yang menurunkan 12 personil dan 20 personil dari Satpol PP Sumatera Barat. Adapun titik razia adalah tempat karaoke di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
“Dalam razia ini, tim berhasil menjaring sebanyak 4 orang pemandu karaoke yang sedang melayani 2 orang tamu pria. 2 pemandu diantaranya berasal luar Pessel” terangnya di Painan.
Setelah di Linggo Sari Baganti, tim kemudian melanjutkan razia di salah satu tempat karaoke di Pasar Inpres Inderapura, Kecamatan Pancung Soal. Tim tiba di lokasi pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB Disana, tim berhasil menjaring dua pemandu dan empat tamu karaoke. Selain itu, tim juga menyita 30 liter minuman beralkohol jenis tuak yang ditemukan di lokasi tersebut.
“Tempat tersebut juga menyediakan minuman beralkohol berjenis tuak. Tuak ditemukan lebih kurang 30 liter dan kemudian dilakukan penyitaan,” tambahnya.
Terakhir, tim melakukan razia di salah satu tempat karaoke di Bukit Buai, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Di Bukit Buai, tim menjaring sebanyak dua orang pemandu karaoke yang sedang menunggu tamu.
Agung memaparkan, tempat karaoke tersebut telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum khususnya Pasal 36.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pihak Satpol PP melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Pemandu dan Tamu Karaoke, kata Agung, diberikan pembinaan serta memanggil pihak keluarga dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi melakukan pelanggaran tersebut yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Selain itu, tamu dan pemandu karaoke juga diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1). Sementara pemandu karaoke yang berasal di luar Kabupaten Pesisir Selatan diperintahkan kembali ke daerah asalnya.
“Pemilik tempat karaoke membuat surat pernyataan diatas materai dan surat peringatan pertama serta bertanggung jawab atas pemandu karaoke yang berasal dari luar Pessel untuk mengembalikannya ke daerah asalnya,” ujarnya.
Pewarta : Teddy Setiawan
Editor : Maswandi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim kesehatan DPP PDI Perjuangan tembus kampung yang sempat terisolasi di Pesisir Selatan
05 January 2026 13:26 WIB
Rendang bantuan Dharmasraya telah sampai di Agam-Pessel, untuk Aceh-Sumut masih dalam perjalanan
25 December 2025 20:30 WIB
Bupati Hendrajoni tinjau posko pengungsian korban banjir bandang di Bayang Utara
13 December 2025 4:59 WIB
Dinas Kesehatan Pessel gelar pertemuan Penyusunan Profil Kesehatan 2025 di Hotel Triza Painan
06 December 2025 6:35 WIB
Dinas Pertanian Serahkan 300 Liter Minyak Goreng untuk Bantuan Tanggap Darurat di Pesisir Selatan
04 December 2025 14:11 WIB
Pemkab Pessel gerak cepat tangani pemadaman di tiga nagari Terisolir Bayang Utara
04 December 2025 10:09 WIB
Plt. Kadishub Pessel tinjau langsung kerusakan lampu PJU di Jalur 2 Salido
04 December 2025 9:55 WIB
Kesbangpol Pesisir Selatan Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Bayang"
03 December 2025 18:13 WIB
Polres Pessel gelar Rakor lintas sektoral untuk persiapan Pilwana Serentak 2025
03 December 2025 16:29 WIB