Bukittinggi (ANTARA) - Kuasa hukum sekaligus pengacara mantan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Riyan Permana Putra mengatakan kasus dugaan tindak pidana surat diduga bodong atau palsu saat Pilkada Bukittinggi lalu segera disidangkan.
Riyan menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari isi surat yang diduga bodong dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan Nomor Surat: 936/IN/DPP/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020.
"Isinya dengan perihal penegasan yang ditujukan pada Ramlan Nurmatias yang merupakan salah seorang dari tiga calon Wali Kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020 lalu," kata Riyan di Bukittinggi, Senin.
Selain itu menurutnya surat bodong juga dikirim kepada Ramlan Nurmatias yang merupakan mantan Wali Kota Bukittinggi periode sebelumnya melalui aplikasi whatsapp dan diposting di media sosial.
"Ini sangat merugikan Ramlan Nurmatias sebagai pelapor dalam kasus ini sekaligus berdampak buruk terhadap diri dan keluarganya," kata dia.
Ia mengatakan kasus yang diperkarakan dalam Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Sidang akan segera digelar, seminggu yang lalu kami telah menerima informasi, bahwa berkas tersangka berinisial RH sudah dilimpahkan penyidik Polres Bukittinggi di Kejaksaan Negeri Bukittinggi, perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21," ujarnya.
Dengan adanya informasi bahwa berkas perkara sudah P-21, Ryan berharap pihak kejaksaan segera menyiapkan perkara tersebut untuk disidangkan.
"Namun kami belum mengetahui kapan pengadilan akan menggelar sidang pertama akan dimulai, kami berharap penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi akan segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan Berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Bukittinggi,” harapnya.
Ramlan Nurmatias merupakan salah satu dari tiga calon Kepala Daerah Kota Bukittinggi yang ikut bertarung pada Pilkada 2020.
Dalam Pleno KPU Bukittinggi pada 17 Desember 2020, Erman Safar-Marfendi meraih suara terbanyak dengan total suara 24.650 atau 44,49 persen.
Kemudian diikuti Ramlan Nurmatias-Syahrizal yang ikut Pilkada melalui jalur perseorangan dengan 22.782 suara atau 41,12 persen.
Posisi terakhir ditempati Irwandi-David Chalik yang diusung PAN, Nasdem dan PKB dengan total 7.792 suara atau 14,39 persen.
Riyan menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari isi surat yang diduga bodong dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan Nomor Surat: 936/IN/DPP/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020.
"Isinya dengan perihal penegasan yang ditujukan pada Ramlan Nurmatias yang merupakan salah seorang dari tiga calon Wali Kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020 lalu," kata Riyan di Bukittinggi, Senin.
Selain itu menurutnya surat bodong juga dikirim kepada Ramlan Nurmatias yang merupakan mantan Wali Kota Bukittinggi periode sebelumnya melalui aplikasi whatsapp dan diposting di media sosial.
"Ini sangat merugikan Ramlan Nurmatias sebagai pelapor dalam kasus ini sekaligus berdampak buruk terhadap diri dan keluarganya," kata dia.
Ia mengatakan kasus yang diperkarakan dalam Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Sidang akan segera digelar, seminggu yang lalu kami telah menerima informasi, bahwa berkas tersangka berinisial RH sudah dilimpahkan penyidik Polres Bukittinggi di Kejaksaan Negeri Bukittinggi, perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21," ujarnya.
Dengan adanya informasi bahwa berkas perkara sudah P-21, Ryan berharap pihak kejaksaan segera menyiapkan perkara tersebut untuk disidangkan.
"Namun kami belum mengetahui kapan pengadilan akan menggelar sidang pertama akan dimulai, kami berharap penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi akan segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan Berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Bukittinggi,” harapnya.
Ramlan Nurmatias merupakan salah satu dari tiga calon Kepala Daerah Kota Bukittinggi yang ikut bertarung pada Pilkada 2020.
Dalam Pleno KPU Bukittinggi pada 17 Desember 2020, Erman Safar-Marfendi meraih suara terbanyak dengan total suara 24.650 atau 44,49 persen.
Kemudian diikuti Ramlan Nurmatias-Syahrizal yang ikut Pilkada melalui jalur perseorangan dengan 22.782 suara atau 41,12 persen.
Posisi terakhir ditempati Irwandi-David Chalik yang diusung PAN, Nasdem dan PKB dengan total 7.792 suara atau 14,39 persen.