Painan (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat memberikan fasilitas jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS kepada guru kontrak dan tenaga harian lepas dan sangat membantu mereka apabila menderita sakit baik untuk rawat jalan mapun rawat inap.
 
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar membagikan menyampaikan hal itu saat menyerahkan Surat Keputusan Perpanjangan Pengangkatan Guru Kontrak dan Tenaga Harian Lepas (THL) Tahun 2022 bertempat di Halaman Kantor Bupati Pesisir Selatan, Senin (21/2/2022).
 
Pembagian Jaminan Kesehatan Nasional dan SK tersebut diserahkan kepada 986 orang Guru Kontrak dan THL Jenjang TK, SD dan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Bupati Rusma Yul Anwar mengatakan Jaminan sosial merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pesisir Selatan dan BPJS ketenagakerjaan cabang Pesisir Selatan.
 
Dalam kesempatan itu, Rusma yul Anwar menyampaikan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional merupakan Program dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, untuk memberikan perlindungan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau biasa disebut dengan Pegawai honorer (Guru Kontrak dan Tenaga Harian Lepas) dilingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Bupati Rusma Yul Anwar juga berharap dengan terlindunginya seluruh tenaga pengajar dan guru kontrak di Pesisir Selatan dapat menambah semangat dan meningkatkan kesejahteraan para guru.
 
 
"Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Pesisir Selatan memerlukan peran serta semua pihak, sehingga dapat bermanfaat bagi para peserta termasuk guru kontrak dan THL yang mulai hari ini terlindungi program BPJS ketenagakerjaan," Tutupnya

Pewarta : Teddy Setiawan
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024