Pulau Punjung (ANTARA) - Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat  penyalahgunaan narkoba masih mendominasi terjadi dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan polisi setempat sepanjang Januari hingga Februari 2022.


"Dibanding kasus kriminal lainnya, narkoba masih tinggi dengan empat kasus," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus di Pulau Punjung, Jumat. 


Ia merinci empat kasus narkoba diungkap di empat lokasi dengan mengamankan delapan tersangka dan barang bukti berupa paket sabu-sabu, ganja, serta barang bukti lainnya. 


Sementara kasus tindak pidana kriminal lainnya yang berhasil diungkap polres antara lain, judi togel dua kasus, cabul satu kasus, minuman keras satu kasus, dan kepemilikan senjata api dan bahan peledak satu kasus, kata dia. 


Dari kasus tersebut diamankan delapan tersangka serta barang bukti  berupa kertas rekap angka, pakaian korban cabul, minuman keras lima botol, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, dan bahan peledak, serta barang bukti lainnya, lanjut dia. 


"Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya. 


Ia menjelaskan atas perbuatannya terhadap tersangka kasus narkotika dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. 


Kemudian, kasus judi togel dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1, ke 2dan ayat 3 junto 303 ayat 1 ke 1, ke 2 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun untuk bandar dan empat tahun untuk pemain.


Lalu, kasus cabul dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.


Dan, kasus miras dijerat pasal 300 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun, serta kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin dijerat asal 1 ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun.


Kapolres berharap, agar seluruh masyarakat ikut berperan dalam melakukan penekanan angka kriminal baik narkoba maupun kriminal lainya sehingga situasi kamtibmas kondusif. 


 

Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024