Padang, (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram, dari kasus itu polisi membekuk terduga bandar bernama Ronaldi Kurnia (20).
"Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan ganja kering seberat 25 kilogram yang akan diedarkan oleh pelaku di Kota Padang," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir dalam jumpa pers, didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol AKP Dedy, Rabu.
Ia mengatakan pengungkapan kasus itu sebenarnya telah dilakukan dari Senin (7/2), namun baru dirilis pada Rabu karena polisi masih mengembangkan kasus.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Lubuak Sariak, Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.
Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran di bawah pimpinan Kepala Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Fikri Rahmadi.
"Setelah mengumpulkan petunjuk serta informasi masyarakat akhirnya dilakukan penangkapan pelaku, dari penggeledahan rumah ditemukan ganja terbungkus dalam karung," jelasnya.
Imran mengungkapkan bahwa barang terlarang tersebut dijemput oleh pelaku ke daerah Panyabungan, Sumatera Utara.
"Pelaku bisa dikatakan bandar lintas provinsi, sedangkan ganja 25 kilogram itu rencananya akan diedarkan di daerah Padang," katanya.
Selain Ronaldi, pihak kepolisian saat ini juga masih memburu dua pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO).
Saat ini status Ronaldi telah ditetapkan polosi sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka langsung kami tahan, sedangkan ganja seberat 25 kilogram disita sebagai barang bukti," katanya.
Imran menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di kota setempat, karena merusak dan menyasar generasi muda.
"Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan ganja kering seberat 25 kilogram yang akan diedarkan oleh pelaku di Kota Padang," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir dalam jumpa pers, didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol AKP Dedy, Rabu.
Ia mengatakan pengungkapan kasus itu sebenarnya telah dilakukan dari Senin (7/2), namun baru dirilis pada Rabu karena polisi masih mengembangkan kasus.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Lubuak Sariak, Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.
Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran di bawah pimpinan Kepala Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Fikri Rahmadi.
"Setelah mengumpulkan petunjuk serta informasi masyarakat akhirnya dilakukan penangkapan pelaku, dari penggeledahan rumah ditemukan ganja terbungkus dalam karung," jelasnya.
Imran mengungkapkan bahwa barang terlarang tersebut dijemput oleh pelaku ke daerah Panyabungan, Sumatera Utara.
"Pelaku bisa dikatakan bandar lintas provinsi, sedangkan ganja 25 kilogram itu rencananya akan diedarkan di daerah Padang," katanya.
Selain Ronaldi, pihak kepolisian saat ini juga masih memburu dua pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO).
Saat ini status Ronaldi telah ditetapkan polosi sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka langsung kami tahan, sedangkan ganja seberat 25 kilogram disita sebagai barang bukti," katanya.
Imran menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di kota setempat, karena merusak dan menyasar generasi muda.