Solok (ANTARA) - BPJAMSOSTEK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN.
Kepala BPJAMSOSTEK kantor Cabang Solok, Ferama Putri saat dihubungi di Solok, Selasa, mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dari Bawaslu untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di lingkungannya.
"Dengan adanya jaminan sosial maka pegawai Bawaslu yang bukan ASN mengutangi risiko akibat kerja," ujarnya.
Dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu, katanya pegawai Bawaslu sangat rawan dengan risiko kerja dan dengan adanya jaminan sosial mereka bisa lebih aman dan nyaman dalam bekerja.
Dia berharap, seluruh pegawai non-ASN baik di instansi pemerintah daerah maupun vertikal didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial.
Jaminan sosial, merupakan hak setiap pekerja baik penerima upah maupun mandiri guna melindungi dari risiko kerja.
Ketua Bawaslu Solok, Triati mengatakan, sudah seluruh pegawai non-ASN didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
"Kami sadar akan tingginya risiko kerja apalagi saat melakukan pengawasan Pemilu di lapangan dan dengan adanya jaminan sosial ini diharapkan bisa mengurangi risiko tersebut," katanya.
Pemberian jaminan sosial ini, merupakan kepedulian Bawaslu kepada seluruh pegawai dan diharapkan memberikan kenyamanan dalam bekerja.
Kepala BPJAMSOSTEK kantor Cabang Solok, Ferama Putri saat dihubungi di Solok, Selasa, mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dari Bawaslu untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di lingkungannya.
"Dengan adanya jaminan sosial maka pegawai Bawaslu yang bukan ASN mengutangi risiko akibat kerja," ujarnya.
Dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu, katanya pegawai Bawaslu sangat rawan dengan risiko kerja dan dengan adanya jaminan sosial mereka bisa lebih aman dan nyaman dalam bekerja.
Dia berharap, seluruh pegawai non-ASN baik di instansi pemerintah daerah maupun vertikal didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial.
Jaminan sosial, merupakan hak setiap pekerja baik penerima upah maupun mandiri guna melindungi dari risiko kerja.
Ketua Bawaslu Solok, Triati mengatakan, sudah seluruh pegawai non-ASN didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
"Kami sadar akan tingginya risiko kerja apalagi saat melakukan pengawasan Pemilu di lapangan dan dengan adanya jaminan sosial ini diharapkan bisa mengurangi risiko tersebut," katanya.
Pemberian jaminan sosial ini, merupakan kepedulian Bawaslu kepada seluruh pegawai dan diharapkan memberikan kenyamanan dalam bekerja.