Pulau Punjung (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Barat) menangkap empat tersangka judi jenis toto gelap (togel) dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu. 


Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga di Pulau Punjung, Jumat, mengatakan keempat tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pulau Punjung. 


"Terbaru kemarin pada Kamis (27/1) kita menangkap seorang pelaku berinisial "THB" di Jorong Sungai Kilang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung," katanya. 


Sebelumnya jajaran Satreskrim juga mengamankan tiga tersangka lainnya   dalam kasus judi togel masing inisial "AD", "A", "H", di salah satu warung Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, pada Rabu (19/1).


Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan lima unit telepon pintar berbagi merk, uang, dua keping Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan kertas rekap angka. 


"Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujar dia. 


Ia mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah terkait aktivitas judi togel di wilayah mereka. 


Selain itu, lanjut dia penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari intruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa yang memfokuskan penindakan kasus judi di wilayah Sumbar pada 2022.


Sebelumnya, Teddy Minahasa menegaskan provinsi itu harus bebas dari tindak pidana judi untuk menjaga marwah daerah yang memiliki filosofi Adat Basandi Syara Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK).


"Saya terkejut tahun ini tindak pidana judi mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, ini akan menjadi fokus kita ke depan," kata dia.


Pada tahun 2020 ada 110 kasus judi dari seluruh kota dan kabupaten di daerah itu sementara di tahun 2021 ada 166 kasus, atau kenaikan sekitar 60 persen.


"Saya minta Ditreskrimum serta jajaran Polres untuk menyikapi hal ini dengan baik, jangan lagi ada aksi judi di Sumbar," kata dia.

Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024