Satpol PP Payakumbuh naikkan 18 pelanggar perda ke persidangan
Selasa, 4 Januari 2022 15:19 WIB
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Dony Prayuda. (Antarasumbar/Dokumen Pribadi.)
Payakumbuh (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat selama 2021 telah menaikkan 18 pelanggar perda ke persidangan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Dony Prayuda di Payakumbuh, Selasa, mengatakan selama 2021 tercatat ada 197 pelanggar perda yang ada di Kota Payakumbuh.
"Rinciannya, sebanyak 107 pelanggar Perda ketertiban umum, 90 pelanggar Perda penyakit masyarakat. Dari jumlah itu ada 18 kasus yang jalani sidang tipiring," kata dia.
Ia mengatakan sepanjang 2021 pihaknya memang lebih fokus untuk melakukan penegakan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Menurutnya, pihaknya juga fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melakukan operasi yustisi di tempat-tempat umum.
"Tahun lalu, kami selaku penegak Perda memang lebih banyak melakukan operasi yustisi dalam penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB sepanjang 2021, kami mencatat sebanyak 10.958 pelanggar prokes," ujarnya.
Ia mengatakan dari jumlah pelanggaran Perda AKB tersebut, terdapat 114 pelanggar yang harus didenda, baik itu perseorangan ataupun pelaku usaha.
"Kita proses sesuai dengan tingkatan atau kasus yang dilakukan bisa dibina atau memang harus didenda," katanya.
Disampaikannya bahwa Kota Payakumbuh sebagai daerah perlintasan memang cukup rawan pelanggaran Perda ataupun hukum lain.
"Kota Payakumbuh ini adalah tempat singgah. Untuk itu, dalam menjaga kondusifitas daerah, kami selalu berupaya bekerja sama dengan instansi terkait," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Dony Prayuda di Payakumbuh, Selasa, mengatakan selama 2021 tercatat ada 197 pelanggar perda yang ada di Kota Payakumbuh.
"Rinciannya, sebanyak 107 pelanggar Perda ketertiban umum, 90 pelanggar Perda penyakit masyarakat. Dari jumlah itu ada 18 kasus yang jalani sidang tipiring," kata dia.
Ia mengatakan sepanjang 2021 pihaknya memang lebih fokus untuk melakukan penegakan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Menurutnya, pihaknya juga fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melakukan operasi yustisi di tempat-tempat umum.
"Tahun lalu, kami selaku penegak Perda memang lebih banyak melakukan operasi yustisi dalam penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB sepanjang 2021, kami mencatat sebanyak 10.958 pelanggar prokes," ujarnya.
Ia mengatakan dari jumlah pelanggaran Perda AKB tersebut, terdapat 114 pelanggar yang harus didenda, baik itu perseorangan ataupun pelaku usaha.
"Kita proses sesuai dengan tingkatan atau kasus yang dilakukan bisa dibina atau memang harus didenda," katanya.
Disampaikannya bahwa Kota Payakumbuh sebagai daerah perlintasan memang cukup rawan pelanggaran Perda ataupun hukum lain.
"Kota Payakumbuh ini adalah tempat singgah. Untuk itu, dalam menjaga kondusifitas daerah, kami selalu berupaya bekerja sama dengan instansi terkait," ujarnya.
Pewarta : Akmal Saputra
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PCNU Kota Payakumbuh salurkan bantuan untuk korban bencana di Nagari Baruah Gunung
29 December 2025 11:28 WIB
Wako Payakumbuh pastikan seleksi Inspektur Daerah berjalan objektif dan transparan
17 December 2025 9:07 WIB
Untuk pertama kalinya, uji kompetensi wartawan, digelar di Limapuluh Kota
13 December 2025 19:55 WIB
Wawako Payakumbuh lepas Kafilah Kota Payakumbuh ikuti MTQ tingkat provinsi
13 December 2025 16:57 WIB