Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan sepanjang 2021 telah mengungkap 37 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah itu.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan, di Pulau Punjung, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan sebanyak enam kasus dibandingkan 2020 lalu sebanyak 31 kasus.
"Pengungkapan tindak pidana narkoba dalam tiga tahun terakhir ini terus meningkat, pada 2019 28 kasus, 2020 31 kasus, dan 2021 37 kasus," katanya.
Ia merinci dari 37 kasus yang diungkap jajaran Satresnarkoba dantaranya jenis sabu-sabu 32 kasus, ganja kering empat kasus kasus, dan obat keras satu kasus.
Ia menjelaskan total tersangka dalam pengungkapan itu berjumlah 51 orang, terdiri dari kasus sabu-sabu 44 orang, kasus ganja kering enam orang, dan kasus obat keras sebanyak satu orang.
Sementara untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 4.149,77 gram, kemudian ganja kering 920,81 gram, dan tiga butir pil ekstasi dari kasus obat keras.
"Keseluruh barang bukti tersebut sudah kita amankan di Satuan Reserse Narkotika Polres Dharmasraya dan sebagian barang bukti sudah kami limpahkan ke kejakasaan," ungkap dia.
Menurut dia sebagai antisipasi penyalahgunaan narkotika pihaknya membentuk nagari bersih narkotika (Bersinar) seperti yang sudah dilaksanakan di Nagari (Desa Adat) Abai Siat, Kecamatan Koto Besar.
"Dengan meningkatnya penyalahgunaan narkotika sehingga diperlukan peran kearifan lokal untuk mencegah hal ini, ini kita mulai dengan gerakan Bersinar di tingkat nagari," ujarnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Dharmasraya untuk tidak bersentuhan dengan penyalahgunaan narkotika jenis apapun karena hal tersebut dapat merusak generasi penerus bangsa.
"Kami juga mengajak masyarakat dan kelompok masyarakat yang mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya agar melaporkan ke pihak kepolisian, sehingga perang terhadap narkoba ini dapat dilakukan lebih maksimal lagi," tambah dia.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan, di Pulau Punjung, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan sebanyak enam kasus dibandingkan 2020 lalu sebanyak 31 kasus.
"Pengungkapan tindak pidana narkoba dalam tiga tahun terakhir ini terus meningkat, pada 2019 28 kasus, 2020 31 kasus, dan 2021 37 kasus," katanya.
Ia merinci dari 37 kasus yang diungkap jajaran Satresnarkoba dantaranya jenis sabu-sabu 32 kasus, ganja kering empat kasus kasus, dan obat keras satu kasus.
Ia menjelaskan total tersangka dalam pengungkapan itu berjumlah 51 orang, terdiri dari kasus sabu-sabu 44 orang, kasus ganja kering enam orang, dan kasus obat keras sebanyak satu orang.
Sementara untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 4.149,77 gram, kemudian ganja kering 920,81 gram, dan tiga butir pil ekstasi dari kasus obat keras.
"Keseluruh barang bukti tersebut sudah kita amankan di Satuan Reserse Narkotika Polres Dharmasraya dan sebagian barang bukti sudah kami limpahkan ke kejakasaan," ungkap dia.
Menurut dia sebagai antisipasi penyalahgunaan narkotika pihaknya membentuk nagari bersih narkotika (Bersinar) seperti yang sudah dilaksanakan di Nagari (Desa Adat) Abai Siat, Kecamatan Koto Besar.
"Dengan meningkatnya penyalahgunaan narkotika sehingga diperlukan peran kearifan lokal untuk mencegah hal ini, ini kita mulai dengan gerakan Bersinar di tingkat nagari," ujarnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Dharmasraya untuk tidak bersentuhan dengan penyalahgunaan narkotika jenis apapun karena hal tersebut dapat merusak generasi penerus bangsa.
"Kami juga mengajak masyarakat dan kelompok masyarakat yang mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya agar melaporkan ke pihak kepolisian, sehingga perang terhadap narkoba ini dapat dilakukan lebih maksimal lagi," tambah dia.